OBORMOTINDOK.CO.ID. Kolonodale– Dalam sidang paripurna yang berlangsung pada Senin (10/6/2023), DPRD Kabupaten Morowali Utara telah menyetujui dan menetapkan empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda) baru.
Sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Morut, Wahyu Hidayat Sudirman, S.IP, di ruang sidang DPRD.
Sidang ini dihadiri oleh Wakil Bupati Morowali Utara, H. Djira K, serta staf ahli, asisten, pimpinan OPD di lingkup Pemda Morut, dan para anggota DPRD setempat. Keempat Perda yang disetujui adalah:
a. Perda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan
b. Perda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima
c. Perda tentang penyelenggaraan perpustakaan dan kearsipan
d. Perda tentang irigasi
Sidang paripurna ini dimulai dengan pembacaan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang disampaikan oleh Sekretaris Bapemperda DPRD Morut, Heltan Ransa, SH.
Laporan ini mencakup dua Ranperda inisiatif DPRD yaitu tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan dan penataan serta pemberdayaan pedagang kaki lima, serta dua Ranperda usulan Pemda Morut yaitu tentang penyelenggaraan perpustakaan dan kearsipan serta irigasi.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati H. Djira menyatakan bahwa dengan disetujuinya keempat Ranperda ini, Pemda akan segera mengajukan permohonan registrasi kepada Gubernur Sulawesi Tengah agar segera diundangkan.
“Saya atas nama Pemda Morut menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang telah dibangun bersama tim pembahas Ranperda antara legislatif dan tim dari perangkat daerah yang terkait,” ujarnya.
Selain itu, Wakil Bupati Morut juga menyampaikan pidato pengantar tentang rancangan perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Morowali Utara tahun anggaran 2023.
Dijelaskan bahwa anggaran pendapatan daerah yang semula ditetapkan sebesar Rp 1.220.901.263.818, mengalami perubahan menjadi Rp 1.368.912.217.458. Hingga 31 Desember 2023, realisasi pendapatan mencapai Rp 1.208.809.173.144 atau 95 persen.
Sementara itu, anggaran belanja daerah yang semula dianggarkan sebesar Rp 1.295.341.785.605, berubah menjadi Rp 1.417.100.225.830. Hingga akhir tahun, realisasi belanja mencapai Rp 1.306.264.508.871 atau 92,18 persen.
Wakil Bupati juga mengungkapkan bahwa Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Morut ini telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kelima kalinya secara berturut-turut.
“Ini merupakan WTP yang kelima kali berturut-turut,” jelasnya.
Kempat Perda baru diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat Morowali Utara. (teguh)
*) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News