OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali Utara (Morut) menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Bersama terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis, yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dan perubahan atas Perda Morowali Utara Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Morowali Utara, Rabu (13/8/2025), dipimpin oleh Ketua DPRD Morut Hj. Warda Dg. Mamala didampingi Wakil Ketua I DPRD Morut Hj. Megawati Ambo Asa, S.IP., M.H.. Sidang dihadiri oleh 15 anggota DPRD dari total 25 anggota. Sebanyak 17 anggota DPRD menyatakan persetujuan dan menandatangani Ranperda perubahan Perda No. 9 Tahun 2023.
Dari pihak eksekutif, hadir Wakil Bupati Morowali Utara, H. Djira K., S.Pd., M.Pd., didampingi Sekretaris Daerah Ir. Musda Guntur, M.M., serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam sambutannya, Wakil Bupati menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda RPJMD merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 86 Tahun 2017 tentang penyusunan dokumen perencanaan daerah, yang kemudian dijabarkan kembali melalui Instruksi Mendagri No. 2 Tahun 2025 tentang pedoman penyusunan RPJMD dan rencana strategis perangkat daerah tahun 2025–2029.
“RPJMD 2025–2029 merupakan dokumen perencanaan strategis yang akan menjadi pedoman bagi arah pembangunan di Kabupaten Morowali Utara. Dokumen ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuan pembangunan daerah,” ujar Djira.
Ia menegaskan, penyusunan RPJMD bertujuan untuk memberikan arahan yang jelas dan terukur dalam pembangunan jangka menengah, sehingga program yang direncanakan dapat selaras dengan kebutuhan masyarakat dan potensi daerah.
Persetujuan bersama ini menandai langkah awal implementasi kebijakan pembangunan Morowali Utara lima tahun ke depan sekaligus memperbarui regulasi pajak daerah dan retribusi demi optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). (teguh)






