OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– DPRD Kabupaten Morowali Utara, (Morut) telah menyetujui usulan Bupati Morowali Utara dr Delis Julkarson Hehi, melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2021, dalam rapat paripurna DPRD Morut, Selasa (19/7/2022).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Morowali Utara, Hj Megawati Ambo Asa S, IP, didampingi sekretaris dan wakil Ketua II, Bupati Morowali Utara dr Delis Julkarson Hehi, bersama sekda Ir. Musda Guntur, dan para anggota DPRD serta perwakilan OPD terkait.
Sekretaris DPRD Kabupaten Morowali Utara, Mislihaty A. Peoea, SS. MM saat membacakan, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021, disampaikan dalam rapat paripurna DPRD yang lalu. Raperda ini merupakan pertanggungjawaban keuangan yang memuat unsur-unsur pelaporan.
Laporan itu, meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca laporan operasional, dan catatan atas laporan keuangan yang dilampirkan dengan laporan kinerja dan ikhtisar, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Berdasarkan hasil pembahasan yang dilakukan Badan Anggaran bersama Tim Anggaran pemerintah Daerah (TAPD) diperoleh sejumlah laporan. Laporan realisasi anggaran dalam Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD 2021. Pendapatan berjumlah Rp 1.085, 560.361.898,74. Sementara belanja daerah sebesar Rp 1.011.529.455.348,44.
“Surplus/defisit berjumlah Rp 74.030.906.550,30, pembiayaan penerimaan sebesar Rp 8.308.224.919,64, sementara pembiayaan pengeluaran Rp 00,0. dan Pembiayaan netto Rp 8.308.224.919,64, silpa (sisa lebih penggunaan anggaran) berjumlah Rp 82.339.131.469.94,” jelasnya.
Sementara itu, dari hasil pembahasan badan anggaran dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) adalah
- Hasil pembahasan badan anggaran dan TAPD jumlah sisa anggaran Tahun 2021 sebesar Rp. 52.995.463.772.76
- Bupati segera membentuk tim pemantauan orang asing diperusahaan yang ada dikabupaten Morowali Utara.
- Bupati segera mungkin menindak lanjuti rekomendasi BPK terkait potensi pendapatan daerah di sektor PBG dan membentuk tim satgas perhitungan dan penagihan kembali persetujuan bangunan gedung (PBG) dan galian C , sebagai respon terhadap rekomendasi BPK.
- Meminta Bupati segera menindaklanjuti kewajiban perpajakan dan retribusi Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, Dari sektor perusahaan kelapa sawit yang merupakan potensi besar pendapatan asli daerah.
Badan Anggaran DPRD Kabupaten Morowali Utara, memberikan masukan dan saran, Pemerintah Daerah agar lebih memperhatikan sumber-sumber pendapatan daerah dan inventarisasi potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang belum maksimal, salah satunya retribusi daerah.
Dari hasil pantauan DPRD, masih banyak pembangunan fisik yang kualitas pekerjaannya kurang baik, untuk itu, diharapkan Bupati untuk segera mengevaluasi kinerja perangkat daerah yang menangani dan mengawasi pembangunan fisik baik yang berkaitan dengan perencanaan, penetapan/penunjukan pelaksanan serta harus lebih selektif, serta menindaklanjuti proses temuan BPK, termasuk segera menyelesaikan hutang tahun 2021.
Walau begitu DPRD juga menilai bahwa Pemerintah Daerah dalam proses tata kelola pemerintahan Kabupaten Morowali Utara telah dijalankan dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat menghasilkan kinerja keuangan yang cukup baik. Hal itu dibuktikan dengan diraihnya kembali opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI, ini semoga bisa dipertahankan.
Bupati Morowali Utara dr Delis Julkarson Hehi, dalam sambutannya mengatakan, persetujuan bersama DPRD merupakan rangkaian akhir dari pembahasan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini merupakan siklus akhir tahunan dalam proses tata kelola pemerintahan.
“Saya sudah perintahkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi supaya dalam dua minggu ke depan fokus mengurus pendataan TKA. Biar tinggal terus di Jakarta dalam dua minggu ke depan tidak apa-apa, yang penting urusan pendataan TKA ini tuntas,” kata Bupati Delis dalam Rapat Paripurna.
“Oleh karena itu, Kata Delis tuntutan pembangunan, maka daerah ini masih membutuhkan penggunaan TKA. walau demikian, penggunaan TKA ini juga harus memberikan kontribusi dalam penerimaan daerah melalui Izin Menggunakan Tenaga Asing (IMTA),” tegasnya
Kata Delis, sektor pembangunan yang paling banyak menyerap TKA di Morut adalah pertambangan nikel, khususnya di lingkungan PT. Gunbuster Nickel Industry (GNI).
Hanya saja sampai saat ini belum ada data otentik mengenai jumlah TKA yang bekerja di Perusahaan tersebut.
“Kami sudah mengirim lima orang ASN untuk mengikuti kursus penilaian asset, sehingga mulai saat ini kita sudah punya tenaga khusus yang bersertifikat terkait penilaian asset ini,” tandasnya.
Dalam rapat paripurna untuk mendengarkan laporan Badan Anggaran tentang rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 itu, Bupati Morut Delis J. Hehi dan Ketua DPRD Morut menandatangani kesepakatan bersama tentang pelaksanaan APBD Kabupaten Morowali Utara Tahun 2021.(cm)
Discussion about this post