DPRD Morut Panggil Syahbandar Kolonodale Soal Pencemaran Laut

oleh
oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID. MORUT– Kepala Syahbandar Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kolonodale, Bobby Riatman, dipanggil oleh DPRD Morowali Utara (Morut) untuk dimintai keterangan terkait aktivitas kapal tambang di perairan Tokonanaka.

Aktivitas tersebut diduga menyebabkan pencemaran dan merugikan masyarakat setempat, terutama para nelayan.

Sebagai informasi, aktivitas kapal di perairan Desa Tokonanaka berada di bawah pengawasan UPP Kelas III Kolonodale. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor KM. 62 Tahun 2010,

UPP memiliki tugas mengatur, mengendalikan, dan mengawasi kegiatan kepelabuhanan, termasuk keselamatan dan keamanan pelayaran di wilayahnya.

Terkait pemanggilan ini, Bobby Riatman membenarkan bahwa dirinya akan menghadiri rapat bersama DPRD Morowali Utara.

“Kami dapat undangan hari Rabu nanti, dibicarakan di sana ya,” tulis Bobby melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi pada Senin, 24 Maret 2025.

Sebelumnya, masyarakat Desa Tokonanaka, yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan, mengeluhkan pencemaran minyak dari kapal tambang yang beroperasi di perairan mereka. Dampak dari pencemaran ini menyebabkan hasil tangkapan ikan menurun drastis.

Kepala Desa Tokonanaka, Asrar Sondeng, membenarkan bahwa aktivitas kapal tambang sangat mempengaruhi penghidupan nelayan setempat.

“Itu mempengaruhi sekali hasil nelayan,” ujar Asrar dalam wawancara pada 22 Maret 2025.

Lebih lanjut, Asrar menyebutkan bahwa masyarakat telah melakukan protes sejak tahun lalu. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas tumpahan minyak tersebut.

Dengan adanya pemanggilan oleh DPRD, masyarakat berharap pemerintah dan pihak terkait segera memberikan solusi agar pencemaran ini tidak semakin merugikan nelayan dan ekosistem laut di perairan Tokonanaka.**

 
BACA JUGA:  Warga Batui Hidupkan Kejayaan Ekonomi Melalui Budi Daya Ikan di Lokasi Eks Tambak BSS