OBORMOTINDOK.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah rancangan peraturan daerah (Raperda) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Pengendalian Penduduk Penyelenggaraan Keluarga Berencana.
Raperda tersebut disetuji dalam rapat paripurna masa persidangan I tahun ketiga yang diadakan secara virtual, Selasa 14 desember 2021 malam.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tengah Muharram Nurdin.
Gubernur Sulawesi Tengah yang diwakili Plt. Asisten Ekonomi dan Pembangunan Rudi Dewanto, dua Raperda yang telah disetujui DPRD itu adalah perwujudan dari otonomi daerah.

Tindaklanjut dari persetujuan ini, Gubernur memerintahkan Dinas P2KB dan Satpol PP untuk segera menyusun peraturan gubernur sebagai peraturan pelaksana disertai sosialisasi kepada perangkat daerah.
Gubernur berharap Perda tentang Pengendalian Penduduk dan Penyelenggaraan Keluarga Berencana menjadi pedoman dalam memadu dan mnyinkronkan kebijakan pemerintah pusat dan Sulawesi Tengah dalam mengendalikan penduduk.
Gubernur juga berharap Perda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan menjadi instrumen kebijakan daerah yang mendasar.
“Kasat Pol-PP dan dinas-dinas yang memiliki PPNS segera membuat langkah-langkah kongkret berupa penataan, pembinaan, dan pemberdayaan seluruh PPNS,” kata Gubernur. *