DPRD Sulteng Investigasi Dugaan Pelanggaran PT Tamaco Graha Krida

oleh
oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu– Polemik terkait praktik bisnis di sektor perkebunan kelapa sawit kembali mencuat, kali ini melibatkan PT Tamaco Graha Krida (TGK) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Perusahaan tersebut diduga tetap beroperasi meski masa izin Hak Guna Usaha (HGU) telah berakhir pada Desember 2024.

Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Syarifudin Hafid, menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur, dan perlindungan hak masyarakat.

Menurutnya, pemerintah memiliki tanggung jawab besar untuk memajukan daerah tanpa mengesampingkan kepentingan masyarakat, terutama agar mereka tidak kehilangan tempat tinggal dan ruang ekonominya.

Tudingan terhadap PT Tamaco Graha Krida disampaikan oleh kelompok masyarakat sipil Front Rakyat Advokasi Sawit yang dipimpin oleh aktivis Eva Bande.

Ia menyebut perusahaan tersebut masih beroperasi meskipun izin HGU-nya telah berakhir.

“Praktik seperti ini menunjukkan ketidakpatuhan perusahaan terhadap regulasi. Jika aturan saja mereka abaikan, apalagi hak-hak rakyat,” tegas Eva dalam pernyataannya pada 13 Januari 2024.

Syarifudin Hafid menyatakan pihaknya akan memanggil PT Tamaco Graha Krida, BPN Morowali, Bupati Morowali, dan BPN Provinsi Sulawesi Tengah untuk membahas persoalan ini.

Ia juga mendorong masyarakat sipil melengkapi data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan guna mendukung tudingan tersebut.

“Perusahaan harus mematuhi regulasi yang ada, termasuk Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138 Tahun 2015 yang mengubah ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Berdasarkan putusan tersebut, perusahaan wajib memiliki IUP (Izin Usaha Perkebunan) dan HGU sebagai syarat utama menjalankan bisnis perkebunan,” ujar Syarifudin.

Ia juga meminta BPN Morowali menjalankan tugas sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.

BACA JUGA:  Penanaman Pohon Warnai HUT Kodam Merdeka di Morut

Berdasarkan pasal 141, Panitia B bertugas meneliti status tanah, riwayat, penggunaan, serta batas-batas tanah. Panitia B juga berkewajiban mencatat dan menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh masyarakat terkait penggunaan lahan.

Jika PT Tamaco Graha Krida mengajukan perpanjangan atau pembaruan izin, prosesnya harus memenuhi ketentuan yang berlaku.

Syarifudin merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, yang mewajibkan pemegang HGU memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar minimal 20% dari total luas lahan.

“Dalam hal pemegang hak adalah badan hukum berbentuk perseroan terbatas, kewajiban ini menjadi bagian dari upaya melibatkan masyarakat dalam pembangunan ekonomi daerah,” tutup Syarifudin.

Polemik ini menjadi perhatian serius, terutama terkait transparansi dan kepatuhan perusahaan besar terhadap regulasi yang berlaku.

Pemerintah dan masyarakat kini menanti tindak lanjut dari pihak berwenang untuk menyelesaikan masalah ini secara adil dan sesuai aturan. (lus)