DPRD Sulteng Minta Investigasi Kecelakaan Kerja di IMIP Morowali

oleh
oleh
Wakil Ketua II DPRD Sulawesi Tengah, Syarifudin Hafid,

OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu– Kecelakaan kerja kembali terjadi di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah.

Seorang pekerja di PT Ocean Sky Metal Industry (PT OSMI) meninggal dunia dalam insiden tragis di Departemen Feronikel, Divisi Molding.

Kejadian ini semakin menambah daftar panjang kecelakaan kerja di sektor industri pemurnian nikel dan kembali menyoroti penerapan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dinilai masih kurang optimal di kawasan industri tersebut.

Dilansir dari Tempo, laporan dari Serikat Pekerja Industri Morowali-Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (SPIM-KPBI) menyebutkan bahwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 09.30 WITA.

Saat itu, korban tengah melakukan pembersihan HB (cairan mate yang mengeras) di jalur londer. Saat mendorong material dengan tangan kosong, HB seberat sekitar 150 kilogram jatuh dan menghantam kepala bagian kanan korban.

Menanggapi insiden ini, Wakil Ketua II DPRD Sulawesi Tengah, Syarifudin Hafid, menyampaikan keprihatinannya dan menegaskan bahwa kecelakaan kerja semacam ini seharusnya tidak terus berulang hingga merenggut nyawa pekerja.

“Kami turut berduka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Kejadian seperti ini semestinya tidak boleh terus terjadi. Harus ada evaluasi serius terkait penerapan K3 di kawasan industri IMIP,” ujarnya.

Sebagai perwakilan masyarakat Morowali di DPRD Sulteng, Syarifudin menyoroti tiga faktor utama yang menjadi penyebab berulangnya kecelakaan kerja di kawasan industri nikel.

Syarifudin menegaskan perlunya transparansi dalam penegakan hukum serta evaluasi terhadap badan pengawas K3.

Ia menekankan bahwa kecelakaan kerja di IMIP tidak boleh dianggap sekadar kelalaian biasa, tetapi harus diusut secara tuntas untuk memastikan perlindungan bagi pekerja.

Menurutnya, perusahaan yang beroperasi di sektor pertambangan wajib mematuhi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 38 Tahun 2018 tentang penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan dan Mineral (SMK3P). Jika kecelakaan terus terjadi, perlu ada evaluasi menyeluruh terkait kepatuhan IMIP terhadap regulasi tersebut.

BACA JUGA:  Gerimis, Pengunjung Pembukaan FPD Bubar

Syarifudin menekankan bahwa pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, memiliki kewenangan untuk mengawasi keselamatan kerja di industri nikel.

Ia mendorong agar pemerintah tidak ragu memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak menerapkan standar K3 dengan baik.

“Sulawesi Tengah harus menjadi daerah yang ramah investasi, tetapi dengan tetap menjamin hak pekerja. Aspek upah, keselamatan, kesehatan kerja, serta pengelolaan lingkungan berkelanjutan harus menjadi prioritas, termasuk penerapan konsep Green Mining,” pungkasnya.** (lus)

 

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Obormotindok