OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu— Gubernur Sulawesi Tengah yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Dra. Novalina, MM, menghadiri Sidang Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Masa Persidangan ke-I Tahun Kedua dengan agenda persetujuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (23/12/2025).
Sidang Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Aristan, S.Pt, dan dihadiri oleh 41 anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta pemangku kepentingan terkait.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Novalina, membacakan pendapat Gubernur Sulawesi Tengah yang menyampaikan bahwa dua Raperda yang disetujui merupakan prakarsa DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, yakni:
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan; dan
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah tentang Penyelenggaraan Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik.
Disampaikan pula bahwa kedua Raperda tersebut merupakan prakarsa Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang telah dibahas secara komprehensif bersama perangkat daerah terkait.
“Berdasarkan hasil rapat kerja Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dalam pembahasan kedua Raperda tersebut, serta setelah memperoleh hasil fasilitasi dari Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berpandangan bahwa kedua Raperda ini layak dari sisi substansi dan telah memenuhi syarat formil untuk disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Sekprov.
Lebih lanjut, Novalina menegaskan bahwa dengan disetujuinya kedua Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah, Pemerintah Daerah melalui perangkat daerah pengampu tugas dan fungsi masing-masing kini memiliki dasar legalitas yang kuat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
“Insya Allah, Peraturan Daerah ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, akan memberikan manfaat bagi pencapaian visi pembangunan Sulawesi Tengah, yaitu ‘Berani Mewujudkan Sulawesi Tengah sebagai Wilayah Pertanian dan Industri yang Maju dan Berkelanjutan Tahun 2025–2029’,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut atas penetapan kedua Peraturan Daerah tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah mengingatkan dan mengharapkan kepada seluruh kepala perangkat daerah terkait untuk:
Melakukan sosialisasi Peraturan Daerah kepada perangkat daerah dan para pemangku kepentingan lainnya;
Segera menyusun Rancangan Peraturan Gubernur sebagai peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah dimaksud dengan berkoordinasi bersama biro terkait.
Di akhir sambutannya, Sekprov Novalina menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan persetujuan penuh atas penetapan kedua Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah, serta berkomitmen untuk segera menindaklanjutinya melalui penyusunan peraturan pelaksana dan implementasi yang efektif di lapangan.
Sidang Paripurna kemudian ditutup dengan penyerahan dokumen keputusan bersama antara DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sebagai tanda sah ditetapkannya kedua Raperda menjadi Peraturan Daerah.**






