DS-LNG Tolak BPN Banggai Ukur Lahan di Lokasi Kilang

oleh
oleh
BPN Banggai melakukan negosiasi penandatanganan dengan pihak perusahaan PT DSLNG (foto : Obor Motindok)

BATUI-MOTINDOK. Perusahaan Donggi Senoro LNG (PT. DSLNG) menolak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banggai melakukan pengukuran lahan dilokasi dalam objek vital DS LNG Rabu (3/7/2018) sekitar pukul 14.30Wita. Penolakan pengukuran lahan oleh perusahaan dengan alasan, bahwa belum ada rekomendasi persetujuan dari Kementrian ESDM.

Senior Manager Relations Communication PT DS LNG Sakuntala Sutoyo mengatakan, penolakan itu sesuai dengan arahan dari Kementrian ESDM untuk tidak memberikan izin melakukan pengukuran lahan dilokasi Objekvital.

“Perusahaan ketika menerima surat pemberitahuan dari BPN Banggai terkait rencana pengukuran lahan, kami lansung melakukan koordinasi dengan Kementrian ESDM. dari hasil koordinasi tersebut, ESDM menolak untuk dilakukan pengukuran lahan dalam lokasi Objekvital,” Kata Sakuntala dihadapan Kepala BPN Banggai Muh.Rizal, dan Jamin Mokodompit selaku yang berperkara bersama perwakilan warga ketika melakukan pertemuan di Pos Kupang Security DS LNG.

Menurut Sakuntala pemberian izin melakukan pengukuran dilokasi, menunggu hasil rapat koordinasi antara Kementrian ESDM bersama Badan Pertanahan Nasional di Jakarta yang dijadwalkan Kamis (4/7/2018) Hari ini. Rapat koordinasi itu, guna membahas persoalan sengketa lahan antara perusahaan dengan pemilik lahan Djasmin Mokodompit.

“Maksud dari Kementrian ESDM, belum memberikan izin melakukan pengukuran dalam areal objekvital, karena dikhawatirkan mengganggu kegiatan operasi, kemudian Kementrian ESDM masih akan melakukan rakor bersama BPN, membahas persoalan ini. Dalam perkara ini pihak perusahaan juga memiliki alas hak, Hak Guna Bangunan (HGB) yang sah, serta berdasarkan dari arahan Kementrian ESDM, diperlukan pengkajian menyeluruh terkait masalah ini termasuk segera berkoordinasi dengan institusi terkait (BPN) Banggai ,” Kata Sakuntala Sutoyo.

BACA JUGA:  Peringati Hari Juang Kartika Ke - 73, Kodim 1308/LB Ziarah di TMP