DS-LNG Tolak BPN Banggai Ukur Lahan di Lokasi Kilang

oleh
oleh
BPN Banggai melakukan negosiasi penandatanganan dengan pihak perusahaan PT DSLNG (foto : Obor Motindok)

Dalam pertemuan tersebut Kepala BPN Banggai Muh,Rizal mengaku kedatangan BPN tersebut guna menidnak lanjuti surat perintah dari BPN Pusat terkait menindak lanjuti surat direktur sengketa dan konflik tanah dan ruang wilayah II, Ditjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah Nomor 263/38.3-800.38/IV/2018. Perihal permohonan penentuan titik koordinat dan pengecekan sertifikat Hak Milik atas Djasmin Mokodompit dan ibu Hadidja, serta surat permohonan dari kuasa pemilik lahan tertanggal 8 Juni 2018.

“kedatangan kami disini bertujuan untuk melakukan rekonstruksi pengukuran lahan, berdasarkan surat perintah dari BPN Pusat, kedatangan kami disini juga didampingi juga dari pihak Kejaksaan serta saksi yang kini menjadi terpidana dalam kasus sengketa lahan (Bara La Api) yang objeknya terdapat didalam perusahaan, kalaupun pihak perusahaan tidak mengizinkan kami untuk melakukan rekonstruksi tapal batas lahan, kami minta kepada pihak perusahaan untuk membuat rekomendasi yang nantinya akan kami jadikan sebagai alasan ke BPN Pusat ,” Kata Muh Rizal.

Ditempat terisah Rahmat Azis Media Relations Officer DSLNG mengakui, pihak perusahaan pernah memberikan izin kepada BPN Banggai melakukan pengukuran lahan didalam areal perusahaan pada Tahun 2017. Pengukuran oleh BPN Banggai didampingi Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, Kepolisian, Kejaksaan dan para saksi dalam perkara penjualan lahan yang menjerat terpidana Barala Api. Di izinkan oleh perusahaan untuk melakukan pengukuran karena kepentingan Sidang Lapangan serta didukung surat dari PN Luwuk.

Pertemuan yang berlangsung sekitar 1 jam tersebut tidak membuahkan hasil, dari pihak perusahaan berih keras melakukan penolakan. Dari hasil akhir pertemuan itu, melahirkan rekomendasi antara Pihak persuahaan yang diwakil Sakuntala Sutoyo dan Kepala BPN Banggai Muh,Rizal.

Rekomendasi itu terdapat Tiga Poin yaitu, pertama pihak PT Donggi Senoro LNG, Tidak menginzinkan pihak pemeintah agraria/BPN Kanotr Pertanahan Kabupaten Banggai melakukan rekonstruksi didalam Kilang PT Donggi Senoro LNG karena belum mendapatkan persetrujuan dari Kementrian ESDM.

BACA JUGA:  Kapolres Banggai Pererat Silaturrahmi Dalam Moment Buka Bersama LSM GAM dan Wartawan

Poin Dua, untuk tindak lanjutnya Pihak BPN Banggai akan menunggu hasil rapat pada Tangga 4 Juli 2018 ( hari ini) di Kementrian ESDM Jakarta. Poin tiga pertemuan hari ini dihadiri oleh pihak DS LNG, Instnasi terkait, Tokoh Masyarakat tokoh Adat. Rekomendasi itu di ditandatangani oleh Kepala BPN Banggai Muh Rizal dan ihak DS LNG yang diwakili oleh Sakuntala Sutoyo. (amar)