Dua Anggota Polres Morowali Utara Dijatuhi Sanksi PTDH Akibat Pelanggaran Disiplin

oleh
oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Dua anggota Polres Morowali Utara berinisial Bripka DSE dan Brigpol K dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

Kedua personel tersebut diberhentikan akibat bolos lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa keterangan.

Kapolres Morowali Utara, AKBP Imam Wijayanto, S.I.K., M.H., memimpin langsung upacara PTDH yang dilaksanakan pada Senin (25/11/2024).

Dalam amanatnya, Kapolres menegaskan bahwa keputusan ini diambil demi menjaga profesionalisme dan kedisiplinan dalam tubuh Polri.

“Keputusan ini diambil dengan berat hati, namun langkah ini penting untuk menegakkan kedisiplinan. Kami telah berkali-kali mengingatkan agar setiap anggota Polri melaksanakan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab. Namun, peringatan tersebut diabaikan sehingga konsekuensinya harus ditanggung oleh yang bersangkutan,” ujar Kapolres.

Kapolres juga mengingatkan seluruh personelnya agar menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran penting.

“Saya berharap semua anggota dapat lebih disiplin dan mengutamakan kepentingan dinas di atas kepentingan pribadi. Jika menghadapi kesulitan, jangan dipendam sendiri. Segera laporkan kepada atasan untuk mendapatkan solusi,” lanjutnya.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan dari para perwira kepada anggotanya.

“Saya tekankan kepada para perwira untuk selalu terbuka kepada anggotanya, memantau aktivitas mereka baik saat bertugas maupun di luar jam kerja. Dengan demikian, masalah sekecil apa pun dapat diatasi sebelum menjadi besar,” tutup Kapolres.

Pemberhentian kedua personel tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Kapolda Sulawesi Tengah Nomor: KEP/23/XI/2024/KHIRDIN, tertanggal 18 November 2024, yang ditandatangani oleh Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen. Pol. Dr. Agus Nugroho, S.I.K., S.H., M.H.

Walaupun Bripka DSE dan Brigpol K tidak hadir dalam upacara PTDH, prosesi tetap berjalan sesuai prosedur.

BACA JUGA:  Segera Realisasikan Anggaran Covid-19

Keduanya dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri dan resmi diberhentikan dari kesatuan Polres Morowali Utara.

Keputusan ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polri untuk senantiasa menjaga integritas, kedisiplinan, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas. Dengan langkah ini, Polres Morowali Utara menegaskan komitmennya dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. (teguh)