Dugaan Adanya Pelangaran Pemilu di Dapil 1 dan 4, Sejumlah Parpol Banggai Minta KPU Hentikan Perhitungan

oleh
oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID,- Sejumlah Partai Politik di Kabupaten Banggai yang tergabung dalam Aliansi gabungan Partai Politik peserta Pemilu Kabupaten Banggai Sulteng, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai segera menghentikan proses perhitungan dan rekapitulasi suara.
Mereka meminta agar KPU segera mengulang kembali melaksanakan Pemungutan Suara ulang (PSU) di wilayah dapil 1 dan 4 Kabupaten Banggai.
Yulius Tipa Parpol Partai Gerindra, mengatakan, aliansi partai politik Kabupaten Banggai, bersama ini mendatangi KPU Kabupaten Banggai, karena milihat adanya kekisruan dalam pelaksanaan pemilu di wilayah dapil 1 dan dapil 4 Banggai, hal ini pihaknya yang tergabung dalam aliansi parpol peserta pemilu kabupaten Banggai menyampaikan keberatan dan meminta untuk dilakuan pemilihan kembali.
Seperti yang tuntutan dalam surat hasil rapat gabungan peserta pemilu kabupaten Banggai, antara lain : Setelah melihat, menjalani proses Pemilu dan mengevaluasi proses Pemilu serta mendengar tanggapan masyarakat kabupaten Banggai khususnya yang berada di daerah pemilihan satu (1) dan empat (4), kami gabungan dari Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2019 mendapatkan fakta di lapangan sebagai berikut:
1. KPU Kabupaten Banggai dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya selaku penyelenggara Pemilu di Kabupaten Banggai.
2). KPU Kabupaten Banggai benar benar telah melanggar aturan main pemilu yang telah di tetapkan dalam PKPU dan aturan aturan lainnya tentang Pemilu.
3). Dalam masa persiapan dan pendistribusian logistik Pemilu, KPU tidak menjalankannya dengan baik sehingga timbul berbagai masalah di lapangan antara lain:
a. Surat suara pemilih yang tidak ada atau tidak cukup.
b. Surat suara pemilih yang tertukar antar dapil 1 dan dapil 4.
c. Surat suara yang sudah tercoblos atau rusak.
d. C1 Plano yang tidak ada di sebagian besar TPS
e. C1 Plano yang tertukar antar Dapil
f. KPPS yang berani menggunakan kertas Karton atau bahan lainnya sebagai C1 Plano dalam penghitungan hasil di TPS.
g. C1 Hologram yang tidak ada di sebagian besar TPS, sehingga saksi partai tidak diberikan sebagai bahan laporannya ke partal.
h. Surat panggilan untuk masyarakat yang masih banyak tidak tersalurkan sehingga masyarakat lainnya tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
i. Kurangnya partisipasi pemilih yang hanya mencapai di bawah 50% akibat tertundanya pelaksanaan pemungutan suara di dapil satu dan dapil empat, tindakan yang tidak lagi berpedoman dari PKPU yang berlaku bahan lainnya selain C1 Plano.
Untuk itu, kami selaku peserta pemilu di Kabupaten Banggai memintakan kepada komisi Pemilihan Umum agar mengadakan PEMILU ULANG atau PSU ( Pemungutan Suara Ulang ) di Daerah Pemilihan satu dan Daerah Pemilihan empat dan hal ini harus dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Propinsi Sulawesi Tengah.
Sebagai bagian dari tuntutan kami, kepada pihak berwajib agar segera memproses secara hukum kepada Komisioner KPU yang sudah melanggar Aturan Pemilu dan kepada KPU Propinsi Sulawesi Tengah agar mencopot dan mengganti KPU Banggai dengan Komisioner yang baru dan untuk menindak lanjuti tuntutan kami, dimintakan kepada seluruh perangkat KPU agar tidak lagi melanjutkan proses penghitungan dan penetapan hasil pemilu di dapil satu dan dapil empat.
Pada kesempatan itu juga Syamsulbahri Mang selaku Ketua DPD II Golkar Kabupaten Banggai mengatakan bahwa, Sehubungan dengan Pelaksanaan pemilu yang dinilai banyaknya ketimpangan ketimpangan yang terjadi dengan ini dirinya bersama aliansi akan menyerahkan aliansi keberatan kami, dan semua Pimpinan Koalisi Partai Pemilu di Kabupaten Banggai untuk dilaksanakan Pemungutan Suara ulang (PSU) di wilaya dapil 1 dan 4 Kabupaten Banggai.
Kemudiaan sekitar Pukul 17. 45 wita sejumlah parpol penyerahkan surat tuntutan gabungan partai politik peserta pemilu 2019 Kabupaten Banggai oleh Syamsulbahri Mang kepada Makmur Dg Manesa SH selaku Divisi teknis KPU Banggai.
Usai menyerahkan surat tuntutan, kemudian di gelar rapat dialok antara Partai gabungan Peserta pemilu, anggota KPU, dan Bawaslu Kabupaten Banggai, di KPU Banggai Kelurahan Tombang permai Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai Sabtu 20/04/2019.
Hadir pada kesempatan itu, Syamsulbahri Mang, Ketua DPD II Golkar Kabupaten Banggai, Jufri Diko dari PAN, Yulius Tipa Gerindra, Romi Batutihe Gerindra, Rusli Banun Perindo, Sahwil Mangendre Gerindra, Moh Suhartono S Demokrat, Sofyan Jufri Gerindra, Adrian Malale PKPI, Makmur Dg Manesa SH Divisi Tehnik KPU Banggai, Supriadi Lawani SH Komisioner KPU Kabupaten Banggai, Bece Abd. Junaid SH Plt. Bawaslu Kabupaten Banggai, Adamsyah SH Komisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupat Banggai, Serta sejumlah tim koalisi partai. (qfy)

BACA JUGA:  Warga Desa Toima Sudah Tidak Sabar AT FM Pimpin Banggai