Obormotindok.co.id, Luwuk – Pembahasan perdana RAPBD 2019 yang dilaksanakan pada hari Jumat (28/12/2018) di Kantor DPRD Banggai, Pemda Banggai diduga tak akomodir kepentingan rakyat.
Hal itu terpantau pada proses berjalannya rapat yang dihadiri Bupati Banggai, Wakil Bupati Banggai, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah di Kantor DPRD Banggai, Jumat (28/12/2018).
Pemda Banggai terkesan memaksa DPRD Banggai untuk mensahkan APBD 2019 sebelum 31 Desember 2018.
“Apa yang mau disahkan, sementara KUA PPAS baru saja disetujui,” tutur Samsulbahri pada rapat yang dibuka untuk umum, Jumat (28/12/2018).
“Pembahasan RAPBD menjadi APBD cukup memakan waktu yakni 60 hari berdasarkan Permendagri nomor 38 tahun 2018,” sambungnya.
Pembahasan KUA PPAS tahun 2019 disahkan sejak tanggal 14/12/2018 lalu dan baru ditanda tangani Bupati Banggai pada Jumat (28/12/2018). “Itupun nanti dimediasi oleh Sekda Provinsi Sulawesi Tengah,” katanya.
“Dari awal ini sudah salah, coba saja dokumen pembahasan anggaran dimasukkan dengan tepat waktu sesuai regulasi,” sambung Bali Mang.
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 312 menegaskan, DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama Rancangan Perda tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran baru (30 November), dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama enam bulan.
Sanksi itu tidak dapat dikenakan kepada anggota DPRD apabila keterlambatan penetapan APBD disebabkan oleh kepala daerah yang terlambat menyampaikan Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD dari jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagian pihak menilai bahwa ini hanya sandiwara politik antara DPRD Banggai dan Pemda Banggai karena mendekati momentum Pemilu 2019 yang penuh dengan kepentingan. Namun hal itu ditepis Ketua DPRD Banggai, Samsulbahri Mang bahwa momentum Pemilu 2019 tidak ada kaitannya dengan pembahasan APBD 2019.
“Jelas bahwa Eksekutif (Red: Pemda Banggai) terlambat memasukkan dokumen KUA PPAS. Siapapun dia tidak akan mampu membahas dokumen yang tebal sekali hanya dalam jangka waktu sedikit,” ujar Bali Mang, disetiap kesempatan.
Bisa dibayangkan, jika DPRD Banggai mengikuti syahwat politik Pemda Banggai dan mengesampingkan regulasi, maka kepercayaan terhadap DPRD Banggai merosot dan terjun bebas.
“Bahkan kita bersandar pada aturan pun, masih dianggap hanya bersandiwara. Kami (Red: DPRD Banggai) hanya mengikuti regulasi Permendagri nomor 38 tahun 2018 dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tutup Bali. (**)