OBORMOTINDOK.CO.ID. Selayar– Geliat kehidupan dan aktivitas ekonomi masyarakat yang seolah tak pernah berhenti sejak pagi sampai menjelang subuh, membuat jajaran Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan, tak tinggal diam dan berpangku tangan.
Mata awas dan ketajaman intuisi, terus diasah, dan dipertajam dalam mengamati setiap bentuk perkembangan dan potensi gangguan ketertiban serta ketentraman kota yang dimungkinkan untuk terjadi.
Giat patroli malam dan operasi cipta kondisi (Cipkond)menjadi agenda rutin Satpol PP, dan Damkar yang digelar secara continue dalam rangka untuk meredam dan menekan setiap bentuk perilaku kejahatan jalanan, serta potensi penyakit masyarakat.
Komitmen tersebut, dibuktikan Satpol PP yang pada pelaksanaan operasi cipta kondisi, hari, Selasa, (06/07) dini hari, berhasil mengamankan empat orang remaja tanggung, terduga pelaku penyalahgunaan obat-obatan jenis komix.
Keempat terduga pelaku yang mengaku masih berstatus pelajar pada salah satu bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Kepulauan Selayar tersebut, diamankan dari kawasan Taman Pelangi Kota Benteng, berikut barang bukti berupa empat kardus kemasan komix kosong.
Terduga pelaku yang masing-masing diketahui berinisial RW (17 thn), SDA (18 thn), AU (17 thn), WLD (19 thn) mengaku merupakan warga Kecamatan Bontosikuyu.
Saat diintorogasi petugas, keempatnya, mengaku baru kali pertama, menggunakan dan mengkonsumsi komix oplosan yang dibeli dari salah satu apotik ternama, di kota Benteng.
Para terduga pelaku mengaku sengaja menyalahgunakan dan mengkonsumsi cairan komix oplosan agar bisa fly dan berasa rileks.
Salah seorang terduga pelaku, bahkan mengaku, telah acap kali mengkonsumsi cairan komix oplosan.
Kepala seksi penyidikan dan penyelidikan, Erik Gunawan, SH, menjelaskan, “sebelum diserahkan kepada pihak keluarga untuk dibimbing dan dibina, keempat terduga pelaku penyalahgunaan obat-obatan yang telah dimintai keterangan dan menjalani pemeriksaan intensif, terlebih dahulu, akan diberikan sanksi, dan pembinaan di Mako Satpol PP, disertai harapan agar kedepan yang bersangkutan tidak lagi akan mengulangi perbuatannya”.
Selain itu, aparat Satpol PP juga berencana untuk mengundang pengusaha apotik yang ditempati oleh terduga pelaku untuk membeli kemasan komix.
Pihak apotik akan dimintai kesediaan untuk membatasi usia pembeli jenis obat-obatan tertentu yang berpotensi untuk disalah gunakan oleh kaum remaja dan generasi muda.
Lanjut Erik Gunawan menegaskan komitmen pihaknya, untuk tetap menggalakkan giat patroli malam dan operasi cipta kondisi (Cipkond) yang akan dilaksanakan secara berkelanjutan dalam rangka untuk menekan segala bentuk potensi gangguan kamtibmas dan pelanggaran atas ketentuan peraturan daerah (Perda) dan dimungkinkan untuk memicu akan terjadinya gangguan ketentraman dan ketertiban umum di masyarakat. (Andi Fadly Dg. Biritta)