Empat Zona di Morowali Utara Gelar Bimbingan Teknis Penurunan Stunting

oleh
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Morowali Utara menggelar bimbingan teknis (Bimtek) tentang pencegahan dan penurunan stunting tahun 2024.

OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Morowali Utara, (Morut), telah menggelar bimbingan teknis (Bimtek) tentang pencegahan dan penurunan stunting tahun 2024.

Kegiatan ini dilaksanakan di empat zona, dengan diikuti oleh para kepala desa, kader pembangunan manusia (KPM), dan tenaga pendamping desa se-Kabupaten Morowali Utara.

Zona I: Dilaksanakan di Desa Tanasumpu, mencakup wilayah Kecamatan Mamosalato dan Bungku Utara.

Zona II: Dilaksanakan di Lembontonara, mencakup wilayah Kecamatan Mori Atas dan Mori Utara.

Zona III: Dilaksanakan di Beteleme, mencakup wilayah Kecamatan Lembo dan Lembo Raya.

Zona IV: Dilaksanakan di Kolonodale, mencakup wilayah Kecamatan Petasia, Petasia Timur, Petasia Barat, dan Soyojaya.

Materi yang disampaikan dalam Bimtek ini meliputi:

Dukungan para kepala desa, kader KPM, dan pendamping desa dalam pelaksanaan kegiatan intervensi serentak pencegahan stunting di desa tahun 2024, Perencanaan penganggaran penanganan stunting. Konsep dan kebijakan percepatan penurunan stunting di desa, Tugas pokok dan peran KPM, Fasilitasi pendataan dan pelaporan stunting di desa.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Morowali Utara, Drs. H. Andi Parenrengi, menekankan pentingnya keterlibatan seluruh komponen di desa dalam upaya pencegahan dan penurunan stunting.

“Gerakan penurunan stunting ini merupakan program nasional. Semua komponen mulai dari pusat hingga ke desa bergerak untuk mengatasi angka stunting yang masih sangat tinggi,” jelasnya dalam sambutannya di Bimtek penurunan stunting di Balai Desa Beteleme, Rabu (12/6/2024).

Bersamaan dengan pelaksanaan Bimtek, Kadis PMD Morowali Utara juga mengirimkan surat kepada para kepala desa dan tenaga pendamping desa terkait upaya penurunan stunting di Morowali Utara. Surat yang ditandatangani pada 10 Juni 2024 oleh Kadis Andi Parenrengi tersebut berisi beberapa poin penting:

  1. Pendataan Sasaran: Kader pembangunan manusia (KPM) didampingi oleh tenaga ahli profesional desa melakukan pendataan calon pengantin (Catin), ibu hamil (Bumil), dan bayi di bawah lima tahun (balita).
  2. Anggaran Dana Desa (DD): Mempersiapkan anggaran untuk operasional posyandu dan pemberian makanan tambahan (PMT) serta PMT Pemulihan.
  3. Sarana dan Prasarana Posyandu: Mempersiapkan sarana dan prasarana posyandu untuk pelaksanaan intervensi serentak dan menyiapkan kader posyandu yang memiliki keterampilan dalam pengukuran antropometri standar serta penyuluhan ibu hamil dan balita.
  4. Kehadiran Sasaran di Posyandu: Menggerakkan kehadiran Catin, Bumil, dan balita di posyandu dengan bantuan perangkat desa dan Tim Penggerak PKK Desa.
  5. Intervensi Berkelanjutan: Melaksanakan kegiatan intervensi penurunan stunting di desa secara berkelanjutan setelah pelaksanaan intervensi serentak pada bulan Juni 2024.
BACA JUGA:  APH Diminta Usut Dugaan Penerima Dana Ketok Pada Pemilihan Wabup Bangkep di Parlemen Trikora Salakan 

Stunting adalah gangguan pertumbuhan yang terjadi pada anak-anak di bawah usia lima tahun dan berdampak pada pertumbuhan fisik mereka. Penyebab utama stunting adalah gizi buruk atau malnutrisi pada ibu hamil dan anak selama masa pertumbuhan. Upaya pencegahan dan penurunan stunting menjadi sangat penting untuk memastikan generasi mendatang tumbuh sehat dan optimal. (teguh)

*) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News