Enam Tambang Nikel Beroperasi, Warga Desa Siuna Masih Bergelut dengan Jalan Rusak dan Dampak Lingkungan

oleh
Penulis: Rilis  |  Editor: Redaksi

OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Keberlimpahan investasi tambang nikel di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, kembali menyisakan ironi. Salah satunya dirasakan masyarakat Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, yang hingga kini belum merasakan dampak signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan, meski di wilayah tersebut beroperasi sedikitnya enam perusahaan tambang nikel.

Aktivitas pertambangan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dengan nilai investasi besar, justru dinilai belum mampu menjadi motor penggerak pembangunan desa. Sebaliknya, kehadiran industri ekstraktif tersebut disebut lebih banyak meninggalkan persoalan sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Seorang warga Desa Siuna, Man, mengungkapkan bahwa kondisi infrastruktur jalan masih memprihatinkan. Jalan berstatus provinsi, kabupaten, hingga jalan lingkungan desa dilaporkan mengalami kerusakan, meski setiap hari dilintasi truk pengangkut ore nikel serta kendaraan operasional perusahaan.

“Kalau soal tambang, kami pengguna jalan melihat dan merasakan sendiri setiap hari truk melintasi jalan provinsi dan kabupaten angkut ore nikel, juga mobil operasional yang masuk sampai jalan desa. Tapi kondisi jalan masih rusak parah,” ujarnya kepada awak media, Minggu (11/01/2026).

BACA JUGA:  KKKS Proyek Migas Banggai Harus Transparan Soal Kondensat

Selain persoalan infrastruktur, program pemberdayaan masyarakat yang sebelumnya dijanjikan perusahaan juga dinilai belum berjalan optimal. Harapan agar investasi tambang mampu meningkatkan ekonomi warga secara merata hingga kini belum sepenuhnya terwujud.

Tak hanya berdampak pada aspek sosial dan ekonomi, kekhawatiran terhadap kerusakan lingkungan juga semakin menguat. Aktivitas pembukaan lahan, penggundulan bukit, penggalian, serta mobilisasi material tambang dinilai berpotensi memicu kerusakan ekologi.

Beberapa dampak yang dikhawatirkan warga antara lain sedimentasi sungai, penurunan kualitas air, serta berkurangnya lahan produktif. Pada musim hujan, warga mengaku kerap dilanda kecemasan akan potensi banjir dan longsor.

BACA JUGA:  Pelatihan Linmas Morut, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kolaborasi Siap Amankan  Pemilukada

“Kami tidak anti investasi, tapi jangan sampai lingkungan rusak dan kami yang menanggung akibatnya. Sungai mulai keruh, kebun kelapa dalam, dan lahan persawahan juga terdampak,” keluh warga lainnya.

Kondisi tersebut sejatinya telah diketahui oleh berbagai pihak, mulai dari anggota DPRD Kabupaten Banggai, Tim Investigasi bentukan Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum di tingkat kabupaten dan provinsi, petugas Gakkum kementerian terkait, hingga Anggota Komisi XII DPR RI.

Namun demikian, masyarakat menilai belum ada kejelasan mengenai sanksi terhadap perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran dan berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan. Situasi ini dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan serta belum optimalnya pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.

Padahal, dengan keberadaan enam perusahaan dalam satu desa, seharusnya mampu menghadirkan perubahan signifikan apabila dikelola dengan prinsip keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan.

BACA JUGA:  Apel Gelar Pasukan Awali Giat Operasi Lilin 2020 di Selayar

“Kalau enam perusahaan beroperasi di satu wilayah tapi desa tetap tertinggal, itu menandakan ada masalah serius. Negara dan daerah harus hadir memastikan hak masyarakat tidak terabaikan,” demikian penegasan yang berkembang di masyarakat.

Situasi ini memunculkan desakan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan nikel di Desa Siuna, mulai dari aspek perizinan, kepatuhan lingkungan, hingga pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan.

Tanpa langkah konkret dan komitmen kuat dari seluruh pihak, investasi besar dikhawatirkan hanya akan menguntungkan segelintir pihak, sementara masyarakat di lingkar tambang tetap berada dalam bayang-bayang ketimpangan pembangunan.

Ironi ini menjadi pengingat bahwa investasi semata tidak cukup tanpa pengawasan ketat dan keberpihakan terhadap kesejahteraan rakyat. Kekayaan sumber daya alam justru berpotensi berubah menjadi paradoks pembangunan di tanah sendiri.**