Febriyanthi Hongkiriwang: Kewenangan DPD Harus Sejalan dengan Cita-Cita Reformasi

oleh
oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID. Jakarta– Penguatan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dinilai menjadi langkah penting untuk menjadikannya lembaga yang seimbang dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Hal ini dapat dicapai melalui upaya penguatan kelembagaan, keuangan, dan kapasitas personal anggota DPD RI.

Anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah, Febriyanthi Hongkiriwang, S.Si., Apt., menegaskan pentingnya penguatan tersebut saat menghadiri diskusi publik bertema “Reformulasi Penguatan Kewenangan DPD Melalui Jalan Kolaborasi Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia” yang digelar di Swiss-Bell Hotel, Serpong, Tangerang Selatan, Minggu (8/12/2024).

Diskusi ini diselenggarakan oleh Kelompok DPD RI di MPR RI dan dibuka oleh Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI, Dr. Dedi Iskandar Batubara, serta diikuti sejumlah anggota dan sekretaris DPD RI.

Dalam diskusi tersebut, Febriyanthi menyampaikan perlunya penguatan kelembagaan DPD agar setara dengan DPR.

Hal ini mencakup peningkatan jumlah dan kualitas staf pendukung, akses langsung ke pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, dan kota), serta keterlibatan dalam perencanaan pembangunan.

“Sebagai contoh, apakah selama ini gubernur, bupati, dan wali kota pernah mengundang anggota DPD RI di dapil mereka dalam Musrenbang? Apakah pemerintah daerah memberi ruang untuk saran atau rekomendasi kolaboratif dari anggota DPD?” tanyanya.

Menurut Febriyanthi, DPD juga membutuhkan dana aspirasi serupa dengan DPR, sehingga anggota DPD dapat lebih maksimal dalam menjalankan peran mereka sebagai representasi daerah.

Selain penguatan kelembagaan, Febriyanthi menekankan bahwa peningkatan kapasitas personal anggota DPD menjadi kunci keberhasilan.

“Jika penguatan kewenangan, kelembagaan, dan keuangan tidak berhasil, maka kapasitas personal setiap anggota DPD harus ditingkatkan agar tetap relevan dalam menjalankan tugasnya,” tegas istri Bupati Morowali Utara itu.

BACA JUGA:  Bupati Morowali Utara Terima Penghargaan Sebagai Pemimpin Visioner Indonesia

Ia juga mengingatkan bahwa tanpa kewenangan yang jelas, keberadaan DPD di mata rakyat hanya dianggap formalitas. “DPD ada karena diatur dalam konstitusi, tetapi tiada dalam pelaksanaan fungsi representatifnya,” tambahnya.

Febriyanthi berharap agar akademisi dan praktisi hukum tata negara turut mendorong agar posisi dan kewenangan DPD RI dikembalikan ke cita-cita awal reformasi.

“Harapannya adalah agar kekuasaan legislasi tidak hanya bertumpu pada DPR, tetapi DPD juga memiliki kewenangan yang signifikan dalam skala tertentu,” ungkapnya.

Diskusi publik ini menghadirkan lima pakar hukum tata negara, termasuk Prof. Dr. Satya Arinanto, SH, MH (Universitas Indonesia) dan Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, SH, MH (Universitas Muhammadiyah Jakarta), yang memberikan pandangan terkait peran strategis DPD dalam memperkuat sistem ketatanegaraan Indonesia.

Melalui diskusi ini, diharapkan penguatan DPD RI dapat segera terwujud sehingga lembaga tersebut dapat menjalankan fungsi check and balances secara efektif dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.(teguh).