OBORMOTINDOK.CO.ID. Bangkep– Fraksi Golkar Bintang Persatuan DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah, mendesak Bupati Rusli Moidady agar lebih serius dalam memperhatikan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Desakan itu disampaikan oleh Irwanto IT Bua saat membacakan pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna DPRD Bangkep, Senin (14/7/2025). Irwanto mewakili gabungan tiga partai dalam alat kelengkapan dewan (AKD), yakni Partai Golkar, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Perindo.
Menurut Irwanto, jaminan kesejahteraan ASN menjadi faktor utama dalam meningkatkan kinerja serta loyalitas aparatur negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Fraksi Golkar Bintang Persatuan meminta bupati segera mengalokasikan anggaran yang memadai untuk mendukung tunjangan penghasilan ASN,” tegas Irwanto yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPD II Partai Golkar Bangkep.
Tak hanya itu, fraksi juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan kompetensi ASN melalui program pelatihan dan pengembangan berkelanjutan. Hal ini dianggap krusial untuk menyukseskan restrukturisasi perangkat daerah yang sedang diupayakan.
“Profesionalisme ASN akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Fraksi Golkar Bintang Persatuan turut menyampaikan pandangan terhadap Laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Laporan tersebut menjadi agenda utama dalam paripurna, yang salah satunya membahas rencana perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Fraksi menyambut baik langkah tersebut dan memberikan apresiasi atas sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam restrukturisasi birokrasi.
“Kami menilai langkah ini akan menciptakan efisiensi anggaran sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Fraksi Golkar Bintang Persatuan juga mengingatkan Pemerintah Daerah agar segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai tindak lanjut dari perubahan Perda yang telah dibahas.
Langkah ini dianggap penting untuk memastikan implementasi berjalan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan.
“Perbup harus segera diterbitkan agar seluruh perubahan dalam struktur OPD dapat diimplementasikan secara efektif,” pungkas Irwanto.(man/**)






