FSBSI Akan Laporkan Ratusan Perusahaan ke DPR

oleh
oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID, – LUWUK-Dalam waktu dekat ini Federasi
Serikat Buruh Sejahtera (FSBSI) Kabupaten Banggai, akan melayangkan
Surat ke Kantor DPRD Banggai. Itu dilakukan karena banyaknya persoalan
Ketenaga kerjaan yang dianggap merugikan para pekerja.

“Dalam waktu dekat ini kami akan melayangkan surat permohonan untuk
Dilakukan rapat dengar pendapat (rdp) dengan Komisi 1 DPRD Banggai,”
Ungkap Ismanto Hasan selaku Ketua DPC FSBSI Kabupaten Banggai.
Perlunya dilakukan rdp tersebut menurut Ismanto, dikarenan maraknya
Persoalan ketenaga kerjaan. Dan dari rata rata kasus yang didapatinya saat
Ini, banyak kasus perselisihan hubungan industrial yaitu pihak perusahaan

Dalam melakukan kegiatannya, banyak mengabaikan Undang-undang nomor
13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Penegasan Ismanto, bicara soal ketenaga kerjaan tidak hanya pada ruang Lingkup pengupahan atau tentang gaji kariyawan. Tapi ada hal hal lain yang

Berimbas pada kerugian daerah. Sebab, skitar 500 an perusahaan yang saat
Ini melakukan kegiatan di Kabupaten Banggai, hampir setengah dari jumlah
Tersebut yang tidak transparan terhadap aktivitas mereka.

“Kalau saya liat sesuai dengan hasil investigasi kami termasuk aduan para
Pekerja yang sering kami dampingi, maka masih banyak perusahaan yang
Tidak melakukan kegiatannya sesuai ketentuan Undang-undang nomor
13 tahun 2003 itu,” katanya.

Ada hal lain lagi yang paling parah menurut Ismanto, bahwa pihak perusahan Seakan dalam mempekerjakan pekerjanya, menggunakan sistem kerja paksa.
Para pekerja seakan harus mematuhi segala bentuk peraturan perusahaan walau pun dianggap merugikan pekerja. namun sebaliknya jika ada karyawan yang mempertanyakan dan meminta haknya harus mengacu pada undang undang Nomot 13 tahun 2003 tersebut, pihak perusahaan langsung mencarikan
Alasan lain untuk memecat para pekerja.

Padahal sudah sangat jelas kesalahan perusahaan, misalnya pengupahan tidak merujuk pada UMK yakni 2.160.142. Dan ditambah lagi, para pekerja yang sudah bertahun tahun mengabdi, tidak pernah didaftarkan kepesertaanya di BPJS. Padahal hal semacam ini menurut Ismanto, sudah kewajiban perusahaan dan hak pekerja. Hingganya hal semacam itu tidak bisa dibiarkan begitu saja dan terus terjadi kepada para

BACA JUGA:  Bersepeda, Bupati Banggai Amirudin Pantau Rumah Tempat Isolasi

Pekerja kita yang ada di daerah.
“Pastinya banyak perusahaan yang beraktivitas di daerah kita ini,
Tidak mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah. Dan kalau perlu, kami akan melaporkan juga beberapa perusahaan ke ranah hukum karena terindikasi pelanggaran pidananya,” ungkap Ismanto yang enggan memberikan bocoran soal perusahaan apa saja yang akan dipaksakan mengikuti rdp di gedung perwakilan
Rakyat tersebut. (ac)