Obormotindok.co.id, Luwuk – Satuan Narkoba Polres Banggai menangkap 2 anggota Polri yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan shabu shabu.
Kedua anggota Polri itu masing masing SJ dan RL. Keduanya digrebek Satuan Narkoba Polres Banggai pada Rabu 06 Februari 2019 lalu di Kelurahan Mendono Kecamatan Kintom Kabupaten Banggai, provinsi Sulawesi Tengah.
Saat penangkapan itu, Anggota Satuan Narkoba Polres Banggai mendapat informasi bahwa disebuah rumah di Kelurahan Mendono Kecamatan Kintom Kabupaten Banggai sering Terjadi Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu-shabu.
Kemudian Anggota Satuan Narkoba Polres Banggai langsung melakukan Penyelidikan atas informasi itu. Setelah diselidiki ternyata informasi itu benar.
Kemudian Anggota Satuan Narkoba Polres Banggai melakukan penggrebekan di rumah yang telah di informasikan. Hasilnya, dua orang laki-laki berada didalam rumah tersebut.
Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan. Ditemukan dua Sachet Plastik bening berisikan butiran Kristal yang diduga Narkotika jenis Shabu-Shabu dan di isi didalam pembungkus rokok, 1 ( satu ) Sachet Plastik bening berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika jenis Shabu-Shabu, 1 ( satu ) Sachet Plastik bening berisikan butiran Kristal yang diduga Narkotika jenis Shabu-Shabu di Lantai salah satu kamar di rumah tersebut.
Satu unit bong/alat hisap shabu yang masih lengkap dengan Kaca pireks yang berisi Kristal bening di Duga Narkotika Jenis shabu-shabu serta satu buah korek api gas lengkap dengan sumbu.
Dua anggota Polri yang ditangkap itu melanggar Pasal 112 Ayat (1), Pasal 127 Ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.
Penyidik masih akan melakukan penyelidikan serta pengembangan terhadap asal usul Barang Bukti Narkotika jenis Shabu-Shabu tersebut serta Akan membawa Barang Bukti ke Laboratorium Forensik Makassar.
Kedua anggota Polri yang ditangkap ini juga terancam pecat jika dalam proses persidangan terbukti bersalah. (sel)