OBORMOTINDOK.CO.ID,Luwuk–Aliansi Mahasiswa Kabupaten Banggai gelar aksi penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law, Senin (09/03/2020) di gedung DPRD Kabupaten Banggai.
Aksi Mahasiswa yang tergabung dalam Gebrak (Gerakan Bersama Rakyat), meminta pihak DPRD Kabupaten Banggai untuk menolak RUU Omnibus Law.
“Apabila disahkan RUU Omnibus Law ini, maka akan berdampak langsung dengan kepentingan masyarakat kecil” kata Bimbim, saat rapat bersama Komisi I DPRD Kabupaten Banggai.
Bimbim, selalu Kordinator Lapangan dalam aksi itu menjelaskan, Omnibus Law merupakan karpet merah untuk kepentingan investasi asing, dan semakin mempersempit lahan masyarakat.
“Selain merusak lingkungan, RUU Omnibus Law akan melanggengkan investasi asing untuk merebut lahan-lahan Petani” Jelas Bimbim.
Gebrak mendesak pihak DPRD Kabupaten Banggai untuk melakukan steatment Politik terkait penolakan Ruu Omnibus Law, namun hal ini tidak di akomodir oleh pihak DPRD secara kelembagaan, namun secara Individu.
“Mohon di pahami DPRD Kabupaten Banggai bukan hanya ada Komisi I, akan tetapi harus ada mekanisme untuk pernyataan secara kelembagaan, maka kami akan berkonsultasi dengan pimpinan DPRD Kabupaten Banggai” Tutur Masnawati Mohammad, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Banggai.
Masnawati yang didampingi tiga anggota Komisi I lainnya mengatakan, secara individu mereka berempat menyatakan menolak Omnibus Law jikalau tidak berpihak pada masyarakat.
“Secara Individu, kami berempat menyatakan menolak RUU Omnibus Law jika rancangan ini merugikan masyarakat” kata Masnawati.
Pernyataan sikap yang diutarakan Masnawati ini, kemudian disampaikan kembali ketiga anggota komisi 1 tersebut.
Rapat yang berlangsung Alot dihadiri oleh Masnawati Mohammad dari fraksi Gerindra, Suparno dari fraksi Nasdem, Samiun L Agi dari Fraksi PKS, serta Bahtiar Pasman dari fraksi PKB.(rano)