OBORMOTINDOK.CO.ID – Jajaran Polsek Batui di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah menyita 70 liter minuman beralkohol cap Tikus setelah menggeledah rumah salah seorang warga setempat, Selasa (9/11/2021).
Menurut Kapolsek Iptu I Kadek Yoga Widata, jajarannya mengeledah salah satu rumah warga di Dusun Noge, Desa Nonong, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, karena selama ini dicurigai menjadi tempat menyimpan minuman beralkohol cap Tikus.
“Kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa masih semarak penjualan minuman beralkohol,” kata Iptu Yoga.
Dari hasil penyelidikan, minuman beralkohol itu dijual oleh seorang pria bernisial ZK alias Z (23).
Pelaku ZK menyimpan minuman beralkoholnya dalam tiga jerigen ukuran 35, 20, dan 15 liter dengan jumlah total sebanyak 70 liter. Pelaku menyembunyikannya di dalam kamar kosnya.
Dari keterangan pelaku, dia memperoleh minuman itu dari seorang warga di Luwuk berharga Rp300 ribu per jerigen ukuran 20 liter. Namun, dia membelinya di Batui Rp 400 ribu.
Pelaku kemudia menjualnya kepada pembelinya Rp20.000 per botol ukuran 600 ml. Dalam 20 liter, dia mengemas menjadi 39 botol.
Kepolisian sekarang mengamankan pelaku berikut minuman beralkoholnya. *