Gerebek Judi Sabung Ayam, Polres Morowali Utara Berhasil Amankan Pelaku dan Barang Bukti

oleh
oleh
Gerebek Judi Sabung Ayam, Polres Morowali Utara Berhasil Amankan Pelaku dan Barang Bukti

OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut— Satuan Reserse Polres Morowali Utara (Morut) berhasil mengungkap judi sabung ayam dikelurahan Bahoue Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara, Minggu ( 21/11/2021) pukul 13.30 Wita.

Reserse Polres Morowali Utara berhasil mengamankan 20 orang tersangka dilokasi arena judi sabung ayam, dan mengamankan barang bukti 2 (dua) ekor ayam sabung serta uang tunai sebanyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah).

Kapolres Morowali Utara AKBP Ade Nuramdani, S.H., S.I.K., M.M membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia meceritakan, bahwa pengungkapan judi sabung ayam tersebut atas informasi dan laporan dari masyarakat terkait permainan judi sabung ayam di Kelurahan Bahoue.

Atas laporan warga tersebut, Polisi dipimpin langsung Kasat Reskrim Rangga Himawan Sanjaya, S.T.K.,  bersama Tim Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara kemudian langsung mendatangi TKP dan berhasil mengamankan para tersangka saat sedang melakukan permainan judi sabung ayam.

“Kami langsung mengamankan tersangka dan barang bukti ayam serta uang di kantor Polres Morowali Utara, guna pemeriksaan lebih lanjut,”ungkapnya.

Atas kejadian itu, para pelaku diancam pasal Pasal 303 Ayat (1) angka (1) KUHP. “Orang yang tidak berhak menuntut pencaharian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan main judi atau sengaja turur campur dalam perusahaan main judi”  dengan ancaman dengan pidana penjara paling lama (10) tahun.(mc)

 
BACA JUGA:  KPK OTT Bupati Kolaka Timur