OBORMOTINDOK.CO.ID,LUWUK – Gerakan menolak masuknya aktivitas pengolahan biji nikel di Kabupaten Banggai mulai merebak di mana mana. Setelah dalam beberapa hari terakhir aktivis asal Kecamatan Masama melancarkan aksi penolakan, kali ini pada Senin (25/1/2021) gerakan aksi menolak tambang kembali dilakukan para pemuda dan mahasiswa yang berasal dari Kecamatan Batui.
Para pemuda dan Mahasiswa mendatangi hotel santika Luwuk, dimana yang menjadi tempat dilaksanakannya Sidang Komisi Penilai Amdal (KPA) Kabupaten Banggai melakukan penilaian atas Dokumen Andal, RKL dan RPL dua perusahaan yang berencana melakukan aktivitas tambang nikel di Batui.
BACA JUGA : Sidang Komisi Penilai Amdal Tambang Nikel Masama Tidak Transparan
Kedua perusahaan tersebut adalah PT. Indo Nikel Karya Pratama dan PT. Banggai Kencana Permai. Setelah mendatangi proses pembahasan sidang penilaian amdal di hotel santika, para pemuda dan mahasiswa Batui kembali mendatangi kantor DPRD Kabupaten Banggai untuk menyampaikan aspirasi penolakan.
Dalam tuntutannya, pemuda dan mahasiswa yang mengatas namakan dirinya masyarakat Kecamatan Batui, mendesak pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai dan Komisi Penilai Amdal (KPA), untuk tidak membahas Amdal dua perusahaan yang akan masuk di wilayah Kecamatan Batui.
“Kami mendesak pihak pemerintah dalam hal ini Kadis Lingkungan hidup sebagai ketua KPA untuk tidak membahas Amdal Dua perusahaan tambang nikel di Kecamatan Batui,” kata Korlap Aksi, Aulia Viqran Hakim.
Beberapa alasan yang mengemuka adalah soal ketidak patuhan pemrakarsa dalam pelibatan masyarakat dalam penyusunan dokumen lingkungan, khususnya dokumen Amdal, konsultasi publik, dan pengumuman rencana pertambangan sebagamana yang diatur dalam Permen LH 17 Tahun 2012.
“Pemerintah daerah harusnya tidak memproses tahapan dokumen lingkungan, baik Kerangka Acuan, Andal, RKL dan RPL perusahaan yang tidak tunduk pada aturan. Bukannya tetap memproses dengan alasan tanggapan masyarakat nanti akan dimasukan dalam catatan,” katanya lagi. (gt)
Discussion about this post