GTRA Banggai Targetkan Redistribusi 502 Bidang Tanah Tahun 2025

oleh
Penulis: Rilis  |  Editor: Redaksi

OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk– Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Banggai menetapkan target redistribusi 502 bidang tanah yang bersumber dari pelepasan kawasan hutan pada tahun 2025.

Pembahasan redistribusi tanah tersebut digelar dalam Sidang GTRA yang berlangsung di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai, Kecamatan Luwuk Selatan, Jumat (12/9/2025).

Bupati Banggai, Amirudin, selaku Ketua Tim GTRA Kabupaten Banggai, menegaskan bahwa program redistribusi tanah menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hak dan pemerataan kepemilikan lahan, terutama bagi masyarakat kecil.

BACA JUGA:  Hasil Pilkades Desa Tuntung Digugat Kesidang P2HP, Cakades Terpilih Hanya Gunakan Surat Keterangan Dan Bukan Ijazah

“Di Banggai ini hampir tidak ada lagi tanah terlantar karena sebagian besar sudah memiliki hak kepemilikan melalui program redistribusi tanah,” ujar Bupati Amirudin.

Ia menambahkan bahwa program ini akan terus dioptimalkan untuk meminimalisir konflik agraria yang selama ini kerap merugikan masyarakat kecil.

Sebanyak 502 bidang tanah dengan total luas 523,24 hektare yang akan diredistribusikan tersebar di delapan desa, yaitu: Desa Toili, Sinorang, Lamo, Koyoan Permai, Koyoan, Molino, Maahas, dan Bubung.

BACA JUGA:  Kunker ke Polres Bangkep, Kapolda Sulteng: Harus Layani Mayarakat Dengan Baik 

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai, Harjiman, menjelaskan bahwa berdasarkan analisis tim peneliti lapangan, sebagian kecil bidang tanah masih teridentifikasi berada di kawasan hutan.

“Hasil pengecekan lapangan menemukan beberapa bidang masih berada di kawasan hutan. Namun, bidang-bidang tersebut sudah dikeluarkan, sehingga yang diproses adalah lahan dengan status APL (Areal Penggunaan Lain),” jelas Harjiman.

BACA JUGA:  Dandim Pimpin Acara Korp Raport Pelepasan Pindah Satuan di Makodim 1308/LB

Dalam sidang GTRA, tim juga memaparkan beberapa kendala yang dihadapi selama penelusuran lapangan. Di antaranya akses jalan menuju lokasi yang kurang memadai sehingga menghambat proses pengukuran, batas administrasi desa yang masih bersifat indikatif, hingga adanya tumpang tindih lokasi penggunaan kawasan hutan dengan area transmigrasi.

Pemerintah Kabupaten Banggai berkomitmen menyelesaikan hambatan tersebut agar target redistribusi tanah 2025 dapat tercapai sesuai rencana dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. **