GTRA Sulteng Gelar Rapat Akhir Tahun, Tegaskan Komitmen Reforma Agraria untuk Keadilan Tanah

oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID. SULTENG – Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat Integrasi dan Koordinasi Akhir Tahun 2025 secara daring pada Rabu (15/10).

Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi capaian program Reforma Agraria (RA) dan merumuskan arah kebijakan tahun berikutnya.

Gubernur Sulawesi Tengah, yang diwakili oleh Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Sulteng, Abdul Haris Karim, S.T., M.M., menegaskan bahwa Reforma Agraria merupakan amanat konstitusi dalam mewujudkan keadilan sosial melalui redistribusi tanah kepada petani, masyarakat adat, dan warga miskin di pedesaan.

BACA JUGA:  GNI dan SEI Bagikan Ratusan Sepatu dan Sembako di Tiga Desa Morut

“Tanah adalah urusan hidup dan masa depan. Melalui GTRA ini, kita diberikan mandat dan tanggung jawab besar untuk menata ulang pemanfaatan tanah secara berkeadilan,” tegas Haris dalam sambutannya.

BACA JUGA:  Ramadhan Berbagi, Club Mobil King peace chapter Luwuk Salurkah Bantuan di Panti Asuhan

Rapat integrasi ini menjadi wadah koordinasi lintas sektor dalam upaya memperkuat sinergi pelaksanaan program Reforma Agraria di Sulawesi Tengah.

Agenda utama forum tersebut adalah ekspos hasil inventarisasi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) oleh GTRA Sulteng, yang berasal dari Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) kategori tanah transmigrasi di Desa Panca Makmur, Kabupaten Morowali Utara.

Abdul Haris berharap hasil paparan tersebut dapat memberikan gambaran konkret dan evaluasi menyeluruh atas pelaksanaan program TORA tahun 2025.

BACA JUGA:  Apresiasi Dedikasi yang Luar Biasa, TNI AL Beri Penghargaan Bidan Awanthy Pangas

“Hasil rapat ini diharapkan menjadi pijakan bersama dalam merumuskan rekomendasi pelaksanaan program tahun 2026, agar kesejahteraan masyarakat dapat terus terakselerasi melalui Reforma Agraria,” ujarnya.

Rapat ini diikuti oleh jajaran Kantor Wilayah BPN Sulawesi Tengah, kantor pertanahan kabupaten/kota, serta berbagai pihak terkait yang tergabung dalam GTRA Sulteng. **