OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu– Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Dr. H. Anwar Hafid, M.Si menyoroti dicabutnya kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola urusan pilihan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah.
Hal itu disampaikan Gubernur Anwar Hafid saat menjadi narasumber pada Seminar Nasional Dies Natalis ke-44 Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad), yang digelar di Hotel Swiss-Bel, Palu, Sabtu (30/8).
Seminar mengangkat tema “Transformasi Hukum Indonesia: Menjaga Warisan, Menjawab Tantangan Global”, sementara Gubernur Anwar membawakan materi berjudul “Eksistensi Peran/Kewenangan Daerah dalam Menjaga Warisan Sumber Daya Alam.”
Dalam paparannya, Gubernur Anwar menegaskan pentingnya daerah seperti Sulawesi Tengah, yang kaya sumber daya mineral dan batubara (minerba), untuk memiliki kewenangan penuh mengelola perizinan usaha pertambangan.
“Kewenangan pilihan yang menjadi ciri khas daerah harus ditata kembali, setidaknya dikembalikan kepada para bupati sebagai pemerintahan terdepan,” tegasnya.
Anwar kemudian mengibaratkan kondisi pertambangan di daerah seperti seorang ayah yang menikahkan putrinya dengan seorang pria. Pada awalnya, sang putri terlihat cantik dan terawat, namun lama-kelamaan menjadi tidak terurus, menggambarkan kerusakan lingkungan akibat praktik tambang yang tidak sesuai kaidah good mining practices.
“Jika ada yang melanggar aturan, sebagai wakil pemerintah pusat saya akan bertindak,” ujarnya.
Gubernur menilai masih ada celah yang memungkinkan pemerintah daerah menindak perusahaan tambang melalui mekanisme pengawasan lingkungan.
Lebih lanjut, Gubernur Anwar mengungkapkan keprihatinannya karena masifnya aktivitas tambang di Sulteng belum memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita hanya menerima Dana Bagi Hasil sekitar Rp200 miliar per tahun,” ungkapnya.
Ia menilai kebijakan seperti tax holiday dan penarikan pajak di mulut tambang, bukan di mulut industri, menjadi penyebab daerah tidak memperoleh PAD secara optimal.
Melalui seminar ini, Gubernur Anwar berharap civitas akademika Fakultas Hukum Untad dapat menghasilkan rekomendasi yang cerdas untuk memperbaiki kebijakan tersebut, khususnya agar pemerintah daerah memiliki kewenangan jelas dalam menghentikan praktik tambang yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
“Kesejahteraan masyarakat hanya akan tercapai jika hukum benar-benar menjadi panglima dalam kehidupan,” tegasnya.
Seminar ini turut dihadiri Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Dr. Widodo, S.H., M.H., Anggota DPRD Sulteng Ambo Dalle, Rektor Untad Prof. Dr. Ir. Amar, S.T., M.T., Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Dekan Fakultas Hukum Untad, serta civitas akademika lainnya.**
Sumber: *(Ro Adpim Setdaprov Sulteng)*






