OBORMOTINDOK.CO.ID,Luwuk – Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah memberikan catatan atas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2020. Gubernur Sulteng Longki Djanggola dalam Surat Keputusan Nomor :903/491/BPKAD-G.ST/2019 tertanggal 20 Desember 2019 tentang Evaluasi RAPBD Kabupaten Banggai dan Rancangan Perbup Penjabaran APBD 2020 memberikan 26 point catatan penting.
Catatan penting tersebut diantaranya adalah pada tahun 2020 Pemda Banggai harus mengarahkan belanja daerah untuk pemenuhan capaian standar pelayanan minimum sesuai amanat PP NO 2 tahun 2018. Gubernur Longki juga menekankan soal belanja daerah Kabupaten Banggai benar benar dapat memacu pertumbuhan ekonomi wilayah kecamatan secara berkelanjutan, mempercepat penurunan kemiskinan dan kesenjangan, memperluas kesempatan kerja dan meningkatkan pembangunan manusia, dengan memperioritaskan wilayah kecamatan di Kabupaten Banggai yang masih dengan kategori tertinggal.
Dalam keputusan tersebut, Gubernur menekankan Bupati Banggai dan DPRD Banggai harus mempedomani hasil evaluasi gubernur atas RAPBD 2020 sebagaimana yang telah disampaikan. “Bupati dan DPRD Banggai segera menindaklanjuti hasil evaluasi dengan melakukan penyempurnaan dan penyesuaian RAPB 2020,” tulis dictum kedua Surat Keputusan Nomor :903/491/BPKAD-G.ST/2019 itu.
Jika hasil evaluasi gubernur yang memuat 26 point catatan tersebut tidak ditindak lanjuti oleh bupati dan DPRD Banggai, maka gubernur mengusulkan kepada menteri dalam negeri agar dapat mengusulkan kepada menteri keuangan untuk melakukan penundaan atau pemotongan dana trasfer umum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.(gt)