OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk– Mengamati Perkembangan kasus terkonfirmasi positif covid 19 dan mengantisipasi lonjakan kasus corona virus disease (Covid 19) di provinsi sulawesi tengah, Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura, mengeluarkan surat edaran nomor 443/545/Din. Kes (28/6/21) Palu, Tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro.
Surat itu dikeluarkan sebagai ti ndaklanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 13 Gubernur tahun 2021, tentang Perpanjangan Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan pengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 .
Terdapat sembilan poin dalam surat edaran itu. Surat edaran gubernur berlaku mulai tetapkan sampai dengan terjadinya penurunan kasus covid yang signifikan dan diharapkan kepada Bupati dan walikota untuk menindaklanjuti dan mensosialisasikan kepada masyarakat.
Surat edaran tersebut di tujukan kepada 1. Kepala Kepolisan Daerah Sulawesi Tengah, 2. Danrem 132/Tadulako, 3. Bupati dan Walikota se Sulawesi Tengah, 4. Seluruh OPD instansi vertikal dan Instansi Pemerintah Daerah, 5. Kepala-Kepala Bandara, 6. Kepala KKP palu, 7. Pimpinan Partai Politik/ Organisasi Kemasyarakatan, 8. Kepala Perwakilan Maskapai Penerbangan Sulawesi Tengah. Tembusan ke 1. Menteri Dalam Negeri di Jakarta, 2. Menteri Kesehatan RI di Jakarta, 3. Kepala BNPB di Jakarta.(xn)