OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu– Gubernur Sulawesi Setah Drs. Longki Djanggola, M.Si. mengukuhkan Pjs. Bupati Sigi, Bupati Poso, Bupati Tojo Una -Una , dan Bupati Balut. Sabtu, (26/8/2020).

Pengukuhan Pjs Bupati tersebut berdasarkan Surat Keputusan Mendagri. Untuk Pjs Bupati Sigi, Sisliandy , SSTP, M.SI Nomor SK .131.72-3028 Tahun 2020, tanggal 24 September 2020, Tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati Sigi Provinsi Sulawesi Tengah.

Untuk Pjs Bupati Tojo Una Una Drs. Datu Pamusu, M.Si, dengan SK Mendagri Nomor, 131.72-3032 Tahun 2020. 24 September 2020.

Dan untuk Pjs Bupati Banggai Laut, Abdul Haris Jotolembah, SH,M.Si, SK Mendagri Nomor, 131,72-3031 Tahun 2020, 24 September 2020.

Sedangkan Pjs Bupati Poso , Drs, Arfan, M.Si. SK Mendagri Nomor, 131.72-3029 , 24 September 2020.

Penjabat Sementara Bupati mempuanyai Tugas dan Wewenang, diantaranya, melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yang defenitif serta menjaga Netralitas ASN.

Selain itu, melakukan pembahasan Rancangan Perda dan dapat menandatangani Perda setelah mendapat persetujuan Mendagri, melakukan pengisian jabatan berdasarkan ketentuan pearutan perundang undangan setelah mendapat persetujuan Mendagri , melaksanakan tugas selaku ketua satgas Penanganan Covid-19.

Dalam melaksanakan Tugas dan wewenang tersebut Pjs Bupati bertanggungjawab kepada Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Tengah dan masa Jabatan akan berkahir pada saat Bupati dan Wakil Bupati selesai menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Tengah.

Salam sambutannya, Gubernur Longki Djanggola Mengatakan, pengukuhan Pejabat Sementara Bupati dimaksudkan untuk mencegah kekosongan pemerintahan di kabupaten-kabupaten yang pasangan kepala daerah petahana, dalam hal ini bupati dan wakil bupati bersangkutan sama-sama ikut dalam kontestasi pilkada dan telah mengambil izin cuti kampanye sehingga yang bersangkutan mesti mundur dari jabatannya.

Dengan demikian, maka masa jabatan para penjabat bupati ini akan sama dengan lamanya tahapan cuti kampanye Pilkada yang telah ditetapkan dalam PKPU.

Selanjutnya Gubernur meninta Penjabat Bupati Sementara agar melaksanakan dengan baik surat edaran Gubernur Nomor 440/523/dis.kes tentang penerapan disiplin protokol Covid-19 dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran covid-19 di Provinsi Sulawesi Tengah, dan Pergub Nomor 32 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian covid-19. (fn)

Phian