Gubernur Sulteng Lepas Lahan 941 Hektare di Bawah Penguasaan PT ANA

oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID. PALU- Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Rusdy Mastura memutuskan melepas lahan seluas 941 hektare yang dikuasai PT Agro Nusa Abadi (PT. ANA) di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Lahan seluas 941 hektare yang dikuasai perusahaan perkebunan kelapa sawit Astra Grup yang dilepas, terletak di dua desa yakni Desa Bungintimbe dan Desa Bunta. Dua desa itu berada di Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara.

Pelepasan atau pengembalian lahan tersebut dilakukan setelah melalui rapat mediasi Gubernur Sulteng H. Rusdy Mastura yang diwakili Kepala Biro Hukum Adiman dan Tenaga Ahli Gubernur Ridha Saleh, di Ruang Teleconference Kantor Gubernur Sulawesi Tengah di Palu, Rabu (6/9/2023).

BACA JUGA:  Meriah! Lomba Olahraga Tradisional Banggai 2025 Ditutup dengan Penuh Semangat Kebersamaan

Turut hadir saat itu, perwakilan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, Pemerintah Desa Bungintimbe dan Desa Bunta, perwakilan ATR/BPN Provinsi Sulteng, dan pihak perusahaan.

Ridha Saleh mengatakan, mediasi kesekian kalinya hari itu membahas konflik lahan, khususnya yang berada di Desa Bungintimbe dan Desa Bunta.

Masing-masing lahan tersebut telah dilakukan verifikasi dan validasi berdasarkan rekomendasi Gubernur sebelumnya. Dan masing-masing tim verifikasi dan validasi dari kepala desa telah mengirimkan hasilnya kepada Gubernur Sulteng melalui surat pengantar dari Bupati Morowali Utara.

BACA JUGA:  Dewan Pengupahan Banggai Belum Bahas UMK

“Dalam mediasi tersebut disepakati untuk mengembalikan lahan di dua desa tersebut, masing-masing di Bungintimbe seluas 659 hektare, sementara di Desa Bunta seluas 282,74 hektare,” kata Edang-panggilan akrab Ridha Saleh.

Untuk mempercepat penyerahan lokasi tersebut kata Edang, Pemerintah Provinsi Sulteng, Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, pemerintah desa dan ATR/BPN Sulteng, bersama dengan aparat penegak hukum, segera membentuk tim reverifikasi dan revalidasi, untuk memeriksa kembali dokumen penguasaan lahan.

Di samping itu, PT. ANA juga diminta untuk segera mengurus sertifikat HGU (hak guna usaha) di atas lahan yang sudah CnC (clear and clean). Pemerintah daerah akan membantu percepatannya.

BACA JUGA:  Dualisme KNPI Berakhir, Kemenkumham Tetapkan KNPI Kubu Haris Pertama

Dalam kesepakatan itu juga ditekankan bagi masyarakat yang tidak memiliki hak dihimbau untuk tidak mengambil hasil bumi (buah sawit) di lokasi tersebut demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kesepakatan ini akan dikeluarkan ke para pihak melalui rekomendasi Gubernur yang akan segera dilaksanakan di lapangan,” tandas mantan Wakil Ketua Komnas HAM RI ini. (teguh)

**) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.