Gubernur Tetapkan Status Sulteng Darurat Bencana Covid-19

oleh
oleh
Grafis perkembangan Covid-19 di Sulawesi Tengah hingga 30 Maret 2020 (Foto:Istimewa)

OBORMOTINDOK.CO.ID,Luwuk — Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, Longki Djanggola menetapkan status keadaan bencana covid-19 di Sulawesi Tengah dalam kategori daruat bencana. Penetapan status darurat bencana tersebut dituangkan dalam keputusan Gubernur Sulteng Nomor : 360/134/BPBD-G.ST/2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Sulawesi Tengah tertanggal 30 Maret 2020.

Dalam surat keputusan tersebut, dijelaskan, penerbitan surat keputusan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan wabah Covid-19 di Indonesia yang semakin meluas dan demikian juga penyebarannya terjadi di Provinsi Sulawesi Tengah. Bahwa dalam rangka mengantisipasi penyebaran covid-19 di Sulawesi Tengah, diperlukan penanganan darurat bencana yang dilaksanakan berdasarkan status keadaan darurat.

Status keadaan tertentu darurat bencana covid-19 tersebut, berlaku hingga 14 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 29 MAret 2020 sampai 12 April 2020.

Sementara itu, informasi yang dirangkaum media ini dari tim gugus tugas provinsi Sulawesi Tengah hingga pukul 14.00 Wita Senin (30/03/2020) disebutkan, sebanyak 2 orang dinyatakan positif covid-19, 102 orang dalam pemantauan (ODP), 29 Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan 1 orang pasien PDP tersebut dinyatakan meninggal dunia.(gt)

 
BACA JUGA:  Piaggio Bangun Pabrik Sepeda Motor di Indonesia