Gugatan Tidak Diterima MK, Delis-Djira Resmi Pimpin Morowali Utara Dua Periode

oleh
oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID. Jakarta– Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia secara resmi menolak gugatan pasangan Jeffisa-Ruben terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Morowali Utara.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan pasangan Jeffisa-Ruben tidak jelas atau kabur.

“Permohonan pemohon (Jeffisa-Ruben) tidak jelas atau kabur. Menolak eksepsi pemohon untuk selain dan selebihnya,” demikian bunyi keputusan yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam Sidang Pembacaan Putusan di ruang sidang MK, Jakarta, pada Rabu (5/2/2025).

Dengan ditolaknya gugatan ini, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara terpilih, Delis Julkarson Hehi dan H. Djira K, resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada dan sah memimpin Morowali Utara untuk periode kedua (2025-2030).

Sidang pembacaan putusan tersebut juga dihadiri oleh delapan hakim MK lainnya. Selanjutnya, pasangan Delis-Djira dijadwalkan mengikuti pelantikan kepala daerah bersama gubernur, bupati, dan wali kota terpilih lainnya di Jakarta pada 20 Februari 2025. (teguh)

 
BACA JUGA:  Sejumlah Perwira di Polres Morowali Utara Bertukar Posisi