OBORMOTINDOK.CO.ID, Luwuk – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banggai, Fuad Muid memberikan penjelasan terkait undangan rapat dengar pendapat terkait Hibah KNPI Kabupaten Banggai. Menurutnya, karena KNPI menggunakan hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Banggai, maka menjadi kewajiban bagi DPRD untuk melakukan evalusai. Apalagi, masalah dana Hibah tersebut mendapat pengaduan langsung dari sejumlah eks pengurus KNPI yang kini telah demisioner.
Penjelasan tersebut disampaikan Fuad Muid, dalam rapat yang digelar di ruang rapat khusus Kantor DPRD Banggai, Kamis (16/1/2020) siang tadi.
“Ada yang bilang hearing dana hibah harus dihentikan, tidak bisa. Ini soal uang daerah yang terindikasi penyimpangan. Harus kita kontrol, apalagi ada korban korbannya yang datang mengadu, jelas harus kami sikapi,” kata Fuad.
Ia menyesalkan, eks pengurus KNPI periode 2016-2019 yang tidak hadir dalam rapat tersebut, juga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi Hibah untuk KNPI.
Fuad mengatakan, dengan ketidak hadiran para pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas penggunaan dana hibah tersebut, maka indikasi terjadinya penyimpangan semakin kuat. “Kalau merasa tidak salah, harusnya datang, berikan penjelasan,” tuturnya.
Rapat tersebut memutuskan untuk merekomendasikan kepada kepolisian dan kejaksaan untuk mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana hibah KNPI. “Kita akan rekomendasikan proses hukum, dan kita akan kawal bersama sama,” terangnya.(gt)