OBORMOTINDOK.CO.ID.LUWUK-Pihak pengelola tempat hiburan malam D’Club yang terletak di Kawasan Bukit Halimun Kecamatan Luwuk Selatan, terkesan cuek meski diduga telah tabrak aturan.
Jika sebelumnya ada informasi melalui pernyataan kepala seksi Penempatan dan Perluasan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banggai, Christopel Satolom, yang menyebutkan bahwa pihak pengelola D’Club belum sama sekali memberikan laporan terhadap penggunaan tenaga kerjanya yang diduga didatangkan dari luar daerah Kabupaten Banggai.
Padahal, jika merujuk pada Keputusan Presiden (Kepres) nomor 4 tahun 1980 Tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan, pihak pemilik usaha seharusnya memberikan laporan secara rutin.
Namun, jawaban pihak D’Club itu sendiri saat dikonfirmasi Via Whats aap, Rabu (16/3/2022), tidak memberikan jawaban pasti terkait penggunaan puluhan tenaga kerja tersebut.
“Maaf sebelumnya bapak, sy juga hanya sebagai karyawan didclub bukan penanggung jawab,,karena saat ini kita belum ada manager dan semua karyawan diberikan tanggung jawab untuk bekerja, kita masih menunggu dari atasan langsung,,untuk masalah ini sy kurang paham karena kita didclub hanya sebatas karyawan.
Terima kasih 🙏,” begini jawaban pihak D’Club kepada Wartawan Obormotindok.co.id , melalui pesan singkat aplikasi Whats aap dengan nomor +62 812-****-111*.
Seharusnya, sebagai mana pada Pasal 2 ayat (1), setiap pengusaha atau pengurus wajib segera melaporkan secara tertulis setiap ada atau akan ada lowongan pekerjaan kepada menteri atau pejabat yang ditunjuknya.
(2),laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat :
a) Jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan ;
b) Jenis pekerjaan dan syarat-syarat jabatan yang digolongkan dalam jenis kelamin, usia, pendidikan/ketrampilan, pengalaman dan syarat-syarat lain yang dipandang perlu.(aco)