OBORMOTINDOK.CO.ID. LUWUK- Kepala seksi penempatan dan perluasan kerja Disnakertrans Kabupaten Banggai, Christopel Satolom, mengungkap jika ada 2 perusahaan yang menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan belum melapor.
Padahal menurut Cristopel, Kamis, (10/3/2022), pelaporan mengenai penggunaan TKA itu sudah menjadi kewajiban setiap perusahaan dan sangat tegas diatur pada Peraturan Pemerintah nomor 34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Dimana dalam PP tersebut menyebutkan mengenai Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang mewajibkan ditaati oleh setiap perusahaan.
Tapi dari sekian jumlah yang ada, Christopel mengungkap belum semuanya memberikan laporan termasuk PT. Mutual Reality Investment dan PT. Nikelindo Jaya Nusantara.
Jika mengacu pada data tahun 2021 sampai Maret 2022, yang mereka miliki saat ini katanya, jumlah TKA sekitar 70 sesuai laporan. Tapi, dari data yang ada tersebut, mereka juga belum bisa mengetahui secara pasti, apakah sudah ada perubahan penggunaan TKA ataukah belum.
“Kami juga belum mengetahui secara pasti perubahan data TKA yang ada di perusahaan, apalagi dua perusahaan yang belum sama sekali memberikan laporan,” ungkapnya.
Mengenai adanya penggunaan TKA di Kabupaten Banggai ini kata Christopel, seharusnya ada sinergitas dari para pihak.Karena berkaitan dengan keberadaan TKA sudah sangat jelas regulasi yang mengaturnya.
Jangan sampai, ada pihak lain yang menganggap jika terjadi kesalahan mengenai data TKA, bisa berimbas pada kinerja karena dianggap tidak memiliki tanggung jawab termasuk melakukan fungsi pengawasannya.
Karena ungkap Christopel, sesuai dengan hasil penelusuran, pihaknya menemukan jika ada ketidak sesuaian dan bertentangan antara laporan perusahaan dan fakta yang mereka dapati langsung di lapangan.
Hal mengenai keberadaan TKA pada setiap perusahaan jangan dianggap remeh. Apalagi jika sudah dikaitkan dengan PP 34 tahun 2021 tersebut. Selain mengatur tentang status TKA, PP ini juga mengatur soal Dana Kompensasi Tenaga Kerja Asing (DPTKA).
Mengenai tindak lanjut dari DPTKA pada PP 34, untuk Kabupaten Banggai sudah diterbitkan Perda nomor 19 tahun 2021 tentang retribusi TKA. Keberadaan Perda ini sangat penting ketika suatu daerah memiliki investor yang menggunakan TKA lebih dari 1 tahun.
Karena pada PP 34 tahun 2021 disebutkan pada pasal 24 ayat (2) ; DPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi ;
a. Penerimaan negara bukam pajak untuk pengesahaan RPTKA baru, pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja di lokasi lebih dari 1 (satu) Provinsi dan pengesahan RPTKA KEK,
b. Pendapatan daerah provinsi untuk pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja di lokasi lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi dan,
c. Pendapatan daerah/kota untuk pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja di lokasi dalam 1 (satu) kabupaten/kota.
Dengan adanya sejumlah perusahaan yang sampai saat ini masih saja membandel, padahal pada PP 34 tersebut sudah jelas ada sanksi sebagai mana dalam pasal 36 dan 37 terhadap perusahaan yang melanggarnya.
“Jika masih ada perusahaan yang bandel, berarti mereka tidak patuh dengan PP 34, dan sudah jelas setiap pelanggar pasti ada sanksinya berdasarkan jenjang kesalahan yang mereka lakukan,” tandasnya.(aco)