Obormotindok.co.id - Portal Media Terkini Sulteng

  • SULTENG
    • Kota Palu
    • Banggai
      • Luwuk
      • Batui-Toili
      • Kintom
      • Pagimana-Balantak
      • Kabar Donggi
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
    • Poso
    • Buol
    • Sigi
    • Tolitoli
    • Morowali Utara
    • Donggala
    • Parigi Moutong
    • Tojo Una Una
  • SULBAR
  • SULUT
  • SULTRA
  • GORONTALO
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • LIFE STYLE
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
    • e-Paper Digital
    • OLAHRAGA
  • SULTENG
    • Kota Palu
    • Banggai
      • Luwuk
      • Batui-Toili
      • Kintom
      • Pagimana-Balantak
      • Kabar Donggi
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
    • Poso
    • Buol
    • Sigi
    • Tolitoli
    • Morowali Utara
    • Donggala
    • Parigi Moutong
    • Tojo Una Una
  • SULBAR
  • SULUT
  • SULTRA
  • GORONTALO
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • LIFE STYLE
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
    • e-Paper Digital
    • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Obormotindok.co.id - Portal Media Terkini Sulteng
  • HEADLINE
  • BANGGAI
  • BANGKEP
  • BALUT
Home Sulawesi Tengah Banggai

Gunakan TKA, Disnakertrans Banggai Tuding Dua Perusahaan Nikel Langgar PP 34

Admin by Admin
Maret 10, 2022
in Banggai, Terkini
0
Share FBShare TwittShare WAShare TelegramShare Email

OBORMOTINDOK.CO.ID. LUWUK- Kepala seksi penempatan dan perluasan kerja Disnakertrans Kabupaten Banggai, Christopel Satolom, mengungkap jika ada 2 perusahaan yang menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan belum melapor.

Padahal menurut Cristopel, Kamis, (10/3/2022), pelaporan mengenai penggunaan TKA itu sudah menjadi kewajiban setiap perusahaan dan sangat tegas diatur pada Peraturan Pemerintah nomor 34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Dimana dalam PP tersebut menyebutkan mengenai Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang mewajibkan ditaati oleh setiap perusahaan.

Tapi dari sekian jumlah yang ada, Christopel mengungkap belum semuanya memberikan laporan termasuk PT. Mutual Reality Investment dan PT. Nikelindo Jaya Nusantara.

Jika mengacu pada data tahun 2021 sampai Maret 2022, yang mereka miliki saat ini katanya, jumlah TKA sekitar 70 sesuai laporan. Tapi, dari data yang ada tersebut, mereka juga belum bisa mengetahui secara pasti, apakah sudah ada perubahan penggunaan TKA ataukah belum.

“Kami juga belum mengetahui secara pasti perubahan data TKA yang ada di perusahaan, apalagi dua perusahaan yang belum sama sekali memberikan laporan,” ungkapnya.

Mengenai adanya penggunaan TKA di Kabupaten Banggai ini kata Christopel, seharusnya ada sinergitas dari para pihak.Karena berkaitan dengan keberadaan TKA sudah sangat jelas regulasi yang mengaturnya.

Jangan sampai, ada pihak lain yang menganggap jika terjadi kesalahan mengenai data TKA, bisa berimbas pada kinerja karena dianggap tidak memiliki tanggung jawab termasuk melakukan fungsi pengawasannya.

Karena ungkap Christopel, sesuai dengan hasil penelusuran, pihaknya menemukan jika ada ketidak sesuaian dan bertentangan antara laporan perusahaan dan fakta yang mereka dapati langsung di lapangan.

Hal mengenai keberadaan TKA pada setiap perusahaan jangan dianggap remeh. Apalagi jika sudah dikaitkan dengan PP 34 tahun 2021 tersebut. Selain mengatur tentang status TKA, PP ini juga mengatur soal Dana Kompensasi Tenaga Kerja Asing (DPTKA).

Mengenai tindak lanjut dari DPTKA pada PP 34, untuk Kabupaten Banggai sudah diterbitkan Perda nomor 19 tahun 2021 tentang retribusi TKA. Keberadaan Perda ini sangat penting ketika suatu daerah memiliki investor yang menggunakan TKA lebih dari 1 tahun.

Karena pada PP 34 tahun 2021 disebutkan pada pasal 24 ayat (2) ; DPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi ;
a. Penerimaan negara bukam pajak untuk pengesahaan RPTKA baru, pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja di lokasi lebih dari 1 (satu) Provinsi dan pengesahan RPTKA KEK,
b. Pendapatan daerah provinsi untuk pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja di lokasi lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi dan,
c. Pendapatan daerah/kota untuk pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja di lokasi dalam 1 (satu) kabupaten/kota.

Dengan adanya sejumlah perusahaan yang sampai saat ini masih saja membandel, padahal pada PP 34 tersebut sudah jelas ada sanksi sebagai mana dalam pasal 36 dan 37 terhadap perusahaan yang melanggarnya.

“Jika masih ada perusahaan yang bandel, berarti mereka tidak patuh dengan PP 34, dan sudah jelas setiap pelanggar pasti ada sanksinya berdasarkan jenjang kesalahan yang mereka lakukan,” tandasnya.(aco)

Tags: Disnakertrans Banggai Tuding Dua Perusahaan Nikel Langgar PP 34Gunakan TKA
Previous Post

Hadiri Pembukaan Rapat MPS, Bupati Banggai Bantu Gereja Golgota Pagimana

Next Post

11 Bulan Pimpin Morut, Pemerintahan Delis-Djira Sudah Jalankan 10 Program Prioritas

Related Posts

Pelarian Hendra Nur Ferdiansyah Berakhir Ditangan Tim Resmob dan Jatanras Polres Selayar

Mei 26, 2022

OBORMOTINDOK.CO.ID. Selayar— Berakhir sudah, pelarian, Hendra Nur Ferdiansyah alias...

Komisi 3 DPRD Banggai Gelar Rapat Evaluasi PAD Bersama OPD Pemungut Pajak dan Retribusi

Mei 25, 2022

OBORMOTINDOK.CO.ID. LUWUK - Komisi 3 DPRD Kabupaten Banggai menggelar...

Bupati Banggai Menghadiri Acara Halal Bi Halal di Desa Kayutanyo

Mei 25, 2022

OBORMOTINDOK.CO.ID. LUWUK-- Bupati Banggai H. Amiridin menghadiri acara halal...

Bupati Delis: Rumah Sakit Pratama Baturube Segera Dioperasikan

Mei 25, 2022

OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut- Rumah Sakit Pratama Baturube Kabupaten Morowali Utara,...

(Foto dokumentasi DSLNG)

DSLNG dan Perusahaan Migas se-Sulawesi Sepakati Penanggulangan Keadaan Darurat Bersama

Mei 25, 2022

OBORMOTINDOK.CO.ID. Sebagai bagian upaya mitigasi, DSLNG bersama perusahaan minyak...

Next Post

11 Bulan Pimpin Morut, Pemerintahan Delis-Djira Sudah Jalankan 10 Program Prioritas

Sidak Dukcapil dan DPMPTSP, Bupati Morut: Beri Kenyamanan Masyarakat Yang Berurusan

Discussion about this post

Tirto.ID
Loading…




  • REDAKSI
  • Indeks Berita
  • Privacy Policy
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
PT. Nur Grafika Batui Jl. Mawar Kelurahan Tolando, Kecamatan Batui , Sulawesi Tengah, 94762 Indonesia

@ Copyright 2018 www.obormotindok.co.id reserved

No Result
View All Result
  • SULTENG
    • Kota Palu
    • Banggai
      • Luwuk
      • Batui-Toili
      • Kintom
      • Pagimana-Balantak
      • Kabar Donggi
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
    • Poso
    • Buol
    • Sigi
    • Tolitoli
    • Morowali Utara
    • Donggala
    • Parigi Moutong
    • Tojo Una Una
  • SULBAR
  • SULUT
  • SULTRA
  • GORONTALO
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • LIFE STYLE
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
    • e-Paper Digital
    • OLAHRAGA

@ Copyright 2018 www.obormotindok.co.id reserved