OBORMOTINDOK.CO.ID, Luwuk — Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Kabupaten Banggai hanya menjadi pajangan dalam daftar Perda yang pernah dilahirkan di daerah ini. Sayangnya, Perda tersebut sama sekali belum memberikan dampak dan manfaat bagi perlindungan maupun pemberdayaan petani di daerah.
Saat Perda tersebut disusun, ratusan juta anggaran belanja daerah dihabiskan, baik untuk keperluan sosialisasi, penyusunan naskah akademik, studi banding, hingga rapat rapat dan konsultasi keluar daerah dalam rangka merumuskan Perda yang kini hanya menjadi pajangan itu.
“Ya kalau saya perkirakan 200 sampai 300 juta habis untuk satu Perda itu. Saya ingat betul, Naskah akademik saja 50 juta, belum sosialisasi, studi banding dan perjalanan rapat dan koordinasi,” kata Anggota DPRD Kabupaten Banggai, Irwanto Kulab, Senin (23/9).
Irwanto berharap, dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, Pemda Banggai dapat segera merumuskan pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan petani, sebagaimana yang sudah diatur dalam Perda tersebut.
“Dewan sudah cukup mendorong lahirnya Perda itu, sayangnya ditingkat teknis pelaksanaannya belum jalan,” pungkasnya. (gt)