Obormotindok.co.id - Portal Media Terkini Sulteng

  • SULTENG
    • Kota Palu
    • Banggai
      • Luwuk
      • Batui-Toili
      • Kintom
      • Pagimana-Balantak
      • Kabar Donggi
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
    • Poso
    • Buol
    • Sigi
    • Tolitoli
    • Morowali Utara
    • Donggala
    • Parigi Moutong
    • Tojo Una Una
  • SULBAR
  • SULUT
  • SULTRA
  • GORONTALO
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • LIFE STYLE
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
    • e-Paper Digital
    • OLAHRAGA
  • SUARA.COM
  • TIRTO.ID
  • SULTENG
    • Kota Palu
    • Banggai
      • Luwuk
      • Batui-Toili
      • Kintom
      • Pagimana-Balantak
      • Kabar Donggi
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
    • Poso
    • Buol
    • Sigi
    • Tolitoli
    • Morowali Utara
    • Donggala
    • Parigi Moutong
    • Tojo Una Una
  • SULBAR
  • SULUT
  • SULTRA
  • GORONTALO
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • LIFE STYLE
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
    • e-Paper Digital
    • OLAHRAGA
  • SUARA.COM
  • TIRTO.ID
No Result
View All Result
Obormotindok.co.id - Portal Media Terkini Sulteng
Home HEADLINE

Hakim MK Tolak Gugatan Winstar Begini Alasannya

Admin02 by Admin02
Februari 16, 2021
in HEADLINE, Nasional, POLITIK, Terkini
0
Sidang Mahkamah Konstitusi Selasa (16/2/2021) yang memutuskan menolak gugatan Winstar dalam perkara PHP Pilkada Banggai Tahun 2020

Sidang Mahkamah Konstitusi Selasa (16/2/2021) yang memutuskan menolak gugatan Winstar dalam perkara PHP Pilkada Banggai Tahun 2020

Share FBShare TwittShare WA

OBORMOTINDOK.CO.ID, JAKARTA – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan perselisihan hasil Pilkada Banggai tahun 2020 yang diajukan oleh Herwin Yatim dan Mustar Labolo dalam sidang yang digelar Selasa (16/02/2021).

Majelis Hakim beralasan, gugatan Winstar tidak memenuhi syarat pengajuan perkara yakni selisih perolehan suara antara pemohon dan peraih suara terbanyak adalah 1,5 persen. Winstar dan AT-FM memiliki selisih 23.649 suara atau 11,74 persen.

Hal itu menjadi pertimbangan hakim, yang memutuskan menolak permohonan pemohon sebagaimana disampaikan Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman, dalam sidang yang digelar secara daring itu.

Selain itu, pokok permohonan Winstar yang mendalilkan telah terjadi pelanggaran administrasi dan pelanggaran lainnya, yang terstruktur, sistematis dan masif (TMS) berupa praktik politik uang yang menguntungkan AT-FM, pemanfaatan program kementrian sosial dalam hal ini PKH untuk kepentingan AT-FM dan adanya pemilih yang digunakan oleh orang lain, juga tidak memberikan keyakinan bagi hakim untuk melanjutkan pada persidangan selanjutnya.

Mahkamah menilai, kasus kasus yang didalilkan tersebut sudah disidangkan pada tahapan sebelumnya, seperti pemanfaatan program pemerintah sudah ditindak lanjuti oleh Bawaslu, bahkan ada yang tidak memenuhi syarat formil, serta ada pula yang melewati batas waktu.

Begitu juga dengan pemilih yang namanya digunakan oleh orang lain telah ditindak lanjuti dengan pemungutan suara ulang (PSU).

“Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum mengenai pelanggaran yang disampaikan, terkait dengan keterpenuhan ketentuan Pasal 158 ayat (2) UU 10 tahun 2016 Mahkamah tidak memiliki keyakinan bahwa dalil pemohon demikian berpengaruh pada keterpenuhan syarat pasal 158, sehingga Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan yang cukup untuk menyimpangi Pasal 158 ayat 2 untuk meneruskan perkara pada pemeriksaan persidangan lanjutan,” kata Anwar Usman, saat membacakan putusan dalam sidang tersebut. (gt)

Tags: KPU BanggaiMahkamah KonstitusiPilkada Banggai
loading...
Previous Post

Partai Islam Malaysia Salurkan Bantuan Pada Korban Gempa Bumi Majene

Next Post

Polres Bangkep Rutin Lakukan Program Pendisiplinam 3M 

Related Posts

Dandim Lepas Tim Karate Banggai Menuju Open Turnamen Kandaga Prana Gorontalo Cup II 2021

Maret 4, 2021

OBORMOTINDOK.CO.ID- BANGGAI- Bertempat dilapangan apel Makodim 1308/LB, jalan Samratulangi...

Kurun Waktu Dua Bulan, Polres Banggai Amankan 17 Tersangka Kasus Pencurian

Maret 4, 2021

OBORMOTINDOK.CO.ID.Luwuk-Jajaran Satreskrim Polres Banggai dalam kurun waktu dua bulan...

Baru Menjabat, Pelaksanan Kadis DLH Banggai Didemo Mahasiswa

Maret 4, 2021

OBORMOTINDOK.CO.ID.Luwuk-Belum sepekan menjabat Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup...

Kader HMI Luwuk Banggai Gelar Edukasi Ajakan Stop Miras

Maret 4, 2021

OBORMOTINDOK.CO.ID, BANGGAI,-Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Luwuk Banggai menggelar...

Selama Januari Hingga Februari, Polres Banggai Tangkap Puluhan Pelaku Perjudian di Luwuk Banggai

Maret 4, 2021

OBORMOTINDOK.CO.ID, BANGGAI,- Selama Januari hingga Februari 2021, Satreskrim Polres...

Next Post

Polres Bangkep Rutin Lakukan Program Pendisiplinam 3M 

Bersama Meningkatkan Kewaspadaan Terhadap Transmisi Lokal Penyebaran Covid -19, Satgas Covid-19 dan Aliansi Pemuda Batan Bersama JOB Tomori Bagikan Masker dan Vitamin

Discussion about this post

Tirto.ID
Loading…




  • REDAKSI
  • Indeks Berita
  • Privacy Policy
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
PT. Nur Grafika Batui Jl. Mawar Kelurahan Tolando, Kecamatan Batui , Sulawesi Tengah, 94762 Indonesia

@ Copyright 2018 www.obormotindok.co.id reserved

No Result
View All Result
  • SULTENG
    • Kota Palu
    • Banggai
      • Luwuk
      • Batui-Toili
      • Kintom
      • Pagimana-Balantak
      • Kabar Donggi
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
    • Poso
    • Buol
    • Sigi
    • Tolitoli
    • Morowali Utara
    • Donggala
    • Parigi Moutong
    • Tojo Una Una
  • SULBAR
  • SULUT
  • SULTRA
  • GORONTALO
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • LIFE STYLE
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
    • e-Paper Digital
    • OLAHRAGA
  • SUARA.COM
  • TIRTO.ID

@ Copyright 2018 www.obormotindok.co.id reserved