OBORMOTINDOK.CO.ID,- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas-HAM) RI Perwakilan Sulawesi Tengah menyatakan, menghalangi dan mencegah pemilih atau tidak memberikan akses kepada pemilih untuk menyalurkan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 17 April 2019, termasuk tindakan melanggar hak asasi manusia.
“Iya, menghalang-halangi, mencegah pemilih untuk menyalurkan hak pilih itu termasuk tindakan melanggar HAM. Hak pilih merupakan hak konstitusional setiap warga negara,” ucap Ketua Komnas0HAM Ri Perwakilan Sulawesi Tengah Dedi Askary, di Palu, Selasa.
Dedi Askary menegaskan bahwa, setiap warga negara atau setiap wajib pilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb serta masyarakat yang menggunakan instrumen Daftar Pemilih Khusus (DPK) seperti KTP dan surat keterangan, maka berhak untuk menyalurkan hak pilih atau hak partisipasi pemilu pada tanggal 17 April 2019.
Karena itu, ia menegaskan, tidak boleh ada larangan, ada pengecualian terhadap mereka dan menghalang-halangi. Karena hak konstitusional mereka telah di akui dan di jamin oleh negara
“Siapapun dia, ketika menghalangi, melarang atau tidak memberikan akses kepada wajib pilih untuk menyalurkan hak pilih, maka dapat di kenakan pelanggaran hak asasi manusia,” tegas Dedi Askary.
Dedi Askary berharap tindakan yang melanggar ketentuan hukum, tidak terjadi pada proses pemilihan umum berlangsung, utamanya di tingkat tempat pemungutan suara. Ia berharap agar wajib pilih yang dalam tiga instrumen tersebut (DPT, DPTb dan DPK) semuanya dapat menyalurkan hak pilih dengan baik, bebas dan rahasia.
Ia menjelaskan pemilihan umum yang diselenggarakan di Indonesia setiap lima tahun sekali, merupakan pengejawatahan azas kedaulatan rakyat sebagaimana secara tegas dinyatakan dalam Undang-undang Dasar 1945.
Oleh karenanya, kata dia, menyelenggarakan pemilu secara jujur dan adil tanpa diskriminasi kepada setiap peserta pemilu dan terhadap setiap warga masyarakat/pemilih, yang oleh Undang-undang dinyatakan telah memenuhi syarat untuk memilih dalam pemilihan umum, adalah merupakan keharusan.
“Karenanya semua itu merupakan wujud nyata pemenuhan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana diatur dalam berbagai instrumen hukum yang ada di Indonesia, yang memiliki keterkaitan dengan hak sipil dan hak politik warga negara, baik yang diatur dalam UUD 1945, UU Tentang Pemilu, UU 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU 12 tahun 2005 tentang pengesahan atas Kovenan Hak Sipil dan Hak Politik serta UU no 40 thn 2008 tentang Penghapusan diskriminasi RAS dan etnis,” kata dia menjelaskan.
Atas hal itu, sebut dia, dalam setiap pemilu yang dilaksanakan, penyelenggara negara dalam urusan dengan pemilu wajib dan harus berupaya memenuhi HAM warga negara, termasuk memastikan setiap warga negara yang telah memenuhi usia sebagaimana yang disyaratkan oleh UU terdaftar dalam DPT.
Ia menambahkan, negara juga harus memastikan bahwa setiap warga negara yang terdaftar dalam DPT, DPTb dan menggunakan instrumen DPK menerima atau mendapat undangan untuk memilih, termasuk warga masyarakat yang berkebutuhan khusus.
“Ya, harus di pastikan. Jika tidak, dalam momentum atau peristiwa tersebut dapat di pastikan telah terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia khususnya terkait pemenuhan hak-hak konstitusional setiap warga negara,” tegas Dedi Askary.