OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk- Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah melalui UPT Pengawas Wilayah II akan melakukan peninjauan lapangan terkait masih banyaknya perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Banggai dan belum memiliki Surat Ijin Layak Operasi (SILO).
Tidak begitu rinci menyebutkan perusahaan mana saja yang tidak melaksanakan ketentuan UU nomor 1 tahun 1970 tersebut. Tapi Zein Akumo selaku Korwil Pengawasan Wilayah 2 mengakui, kebanyak alat yang digunakan oleh perusahaan tidak memiliki SILO itu beroperasi di areal penambangan nikel.
Penerbitan SILO katanya, harus dikeluarkan oleh pihak berwenang yang memiliki legalitas. Pihak berwenang yang dimaksud adalah, Perusahaan Jasa Keselamatan dan kesehatan Kerja (PJK3). Berdasarkan temuannya, saat ini di Kabupaten Banggai masih banyak perusahaan yang tidak memiliki syarat itu.
Keinginan untuk melakukan peninjauan langsung katanya, sebab sampai saat ini belum ada satupun perusahaan yang memberikan laporannya, terkait penggunaan alat berat, baik di areal pertambangan maupun dalam proyek lainnya.
“Belum ada satupun perusahaan sampai hari ini memberikan laporan penggunaan alat berat, apalah memiliki lisensi kelayakan atau tidak,” tandasnya.
Jika nantinya kami menemukan ada perusahaan yang menggunakan alat berat dan tidak memiliki lisensi, maka kami akan proses sesuai prosedur yang ada. Dan jika memang dalam proses itu masih saja bandel, maka kami punya kewenangan untuk menghentikan seluruh kegiatan alat berat tersebut.
Mengenai sanksi ketika melanggar, sesuai yang diatur UU No.1 Tahun 1970 Pasal 15, untuk pihak yang melakukan pelanggaran K3 berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling tinggi Rp. 100.00,. Pada UU No.13 Tahun 2003 Pasal 190 juga mengatur tentang K3, namun tidak ada sanksi pidana bagi pihak yang melanggar.
“Kami juga harus tegas, dan jika perlu kami bisa menghentikan penggunaan alat berat yang tidak ada lisensinya,” tegasnya.(co)
**) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.