OBORMOTINDOK.CO.ID Morut– Pemerintah Desa (Pemdes) Lembobelala, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara, menegaskan agar perusahaan perkebunan karet PT PN XIV segera menghentikan seluruh aktivitas operasionalnya di wilayah desa setempat. Penegasan ini disampaikan menyusul berakhirnya izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut pada 31 Desember 2023.
Kepala Desa Lembobelala, Johnson Tagoe, menyampaikan bahwa lahan yang selama ini dikelola PT PN XIV diklaim sebagai lahan desa dengan luas kurang lebih 700 hektare. Oleh karena itu, Pemdes menilai tidak ada lagi dasar hukum bagi perusahaan untuk tetap beroperasi di atas lahan tersebut.
“Berdasarkan data dan dokumen yang kami miliki, izin HGU perusahaan telah berakhir pada tahun 2023. Kami meminta perusahaan menghentikan seluruh aktivitas perkebunan di area yang merupakan milik masyarakat dan aset desa,” tegas Johnson Tagoe saat ditemui di Kantor Desa, Rabu (14/1/2026).
Johnson menjelaskan, sikap tegas Pemdes bersama masyarakat merupakan hasil dari proses panjang yang telah melalui mediasi mulai dari pemerintah kecamatan hingga pemerintah kabupaten. Sikap tersebut juga merupakan respons atas surat pelarangan perpanjangan HGU yang disampaikan warga Desa Lembobelala terhadap lahan yang dikelola PT PN XIV dan telah berakhir masa berlakunya.
Ia menambahkan, Pemdes bersama masyarakat telah berulang kali menyampaikan pemberitahuan, baik secara lisan maupun tertulis, kepada pihak perusahaan agar menghormati hak desa dan masyarakat. Namun hingga saat ini, aktivitas perusahaan masih terus berlangsung di lapangan.
Ketegasan Pemdes dan masyarakat juga ditunjukkan melalui pemasangan pamflet peringatan di area lahan yang diklaim sebagai milik desa. Pamflet tersebut bertuliskan:
“Terhitung tanggal 1 Januari 2026, perusahaan segera meninggalkan lokasi ini. Lahan ini sudah diambil alih warga Desa Lembobelala.”
Meski demikian, Pemdes Lembobelala masih memberikan toleransi waktu hingga akhir Februari 2026 kepada pihak perusahaan, dengan mempertimbangkan berbagai aspek serta memberikan kesempatan untuk penyelesaian secara baik.
Sementara itu, pihak PT PN XIV melalui manajer perusahaan, M. Riswan, saat dihubungi menyampaikan bahwa perusahaan masih menunggu proses dari pemerintah melalui tim verifikasi lahan. Ia berharap masyarakat dan seluruh pihak dapat bersabar menunggu proses sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
Riswan juga menegaskan bahwa pihak perusahaan tetap mengedepankan penyelesaian persoalan secara dialog dan damai, demi menjaga kondusivitas serta kepentingan bersama.
Di sisi lain, Pemerintah Desa Lembobelala menegaskan komitmennya untuk mempertahankan dan melindungi aset desa demi kepentingan masyarakat. Pemdes tetap membuka ruang dialog dengan pihak perusahaan maupun pemerintah terkait guna mencari solusi terbaik. Namun, selama belum ada kejelasan hukum terkait perpanjangan HGU, perusahaan diminta menghentikan seluruh aktivitas di lahan yang diklaim sebagai milik desa tersebut. (teguh).






