OBORMOTINDOK.CO.ID,Luwuk — DPRD Kabupaten Banggai perlu melakukan penetapan Rancangan Perda APBD Perubahan 2019 menjadi Perda APBD tahun 2019, menyusul penetapan kesepakatan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah, tentang Rancangan APBD Perubahan 2019 yang dilakukan oleh DPRD Banggai periode sebelumnya.
“Jalan pintas” dengan melakukan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, tanpa melalui penetapan Rancangan Perda APBD menjadi Perda APBD sebagaimana hasil evaluasi pemerintah provinsi, dikuatirkan akan beresiko secara hukum.
Pasalnya, DPRD Banggai periode 2014-2019 belum sempat melakukan penetapan Rancangan Perda APBD Perubahan menjadi Perda APBD Perubahan 2019 dan telah berakhir masa jabatan. Berdasarkan Permendagri 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2019, disebutkan sejumlah tahapan.
Disebutkan, setelah penyampaian rancangan Perda APBD kepada DPRD, tahapan selanjutnya adalah persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah tentang rancangan APBD. Hanya saja, tahapan tidak saja berakhir disitu. Sebab, tahapan selanjutnya adalah penyampaian Rancangan Perda APBD kepada Gubernur untuk dievaluasi, selanjutnya hasil evaluasi Rancangan Perda tersebut disempurnakan sesuai hasil evaluasi pemerintah priovinsi dan selanjutnya di tetapkan menjadi Perda APBD.(gt)