OBORMOTINDOK.CO.ID, Saat ini pemerintah memang gencar mendorong pertumbuhan usaha kecil mikro (UKM). Salah satunya dengan cara memberikan label halal gratis alias nol rupiah.
Hal ini dibenarkan secara langsung oleh Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dr. Lukmanul Hakim, M.Si yang mengatakan biaya mendapatkan label halal sepenuhnya akan ditanggung pemerintah.
“Sertifikasi gratis itu kan kebijakan pemerintah untuk UKM, itu omsetnya di bawah Rp 1 miliar. Biaya sertifikasi halalnya ditanggung oleh pemerintah,” ujar Lukmanul di Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020).
Lukmanul menjelaskan, bukan berarti LPPOM MUI tidak dibayar, karena proses untuk sertifikasi halal jelas membutuhkan biaya. Apalagi akan ada tim yang terjun ke lapangan untuk mengaudit UKM tersebut.
“Tentu ada biaya, itu dari mana? Itu pemerintah menanggung semua. Nah, dibebankan kepada UKM kecil dan mikro itu Rp 0 itu kebijakan dari pemerintah,” jelasnya.
Tentunya untuk harga LPPOM masih terus berkoordinasi dalam beberapa pertemuan dengan pemerintah untuk meneruskan konsep, juga sistem yang akan berjalan nantinya. Ada deal-dealan dari keduabelah pihak, untuk sama-sama mendukung dan menguatkan UKM.