Ini Rekomendasi Bawaslu Banggai Untuk Pemilu Lanjutan

oleh
oleh

Obormotindok.co.id, Luwuk – Keterlambatan penyaluran logistik pemilu tahun 2019 oleh KPU Banggai disayangkan banyak pihak. Hal itu terpantau dengan adanya sejumlah partai dan warga yang mendatangi kantor KPU Banggai pada Rabu (17/04/2019).

Ratusan warga, simpatisan dan pengurus partai padati kantor KPU dan meminta klarifikasi adanya keterlambatan penyaluran logistik pemilu oleh KPU Banggai.

Dari klarifikasi itu, disepakati bahwa pemungutan suara dan penghitungan suara dilaksanakan pada Kamis (18/04/2019).

Menyikapi hal itu, Bawaslu Banggai merekomendasikan dua hal sebagai berikut. Pertama, KPU Banggai harus menetapkan penundaan pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 17 April 2109.

Kedua, melakukan pemungutan dan penghitungan suara susulan pada 460 TPS yang tersebar di kecamatan Luwuk 116 TPS, Kecamatan Luwuk Selatan 65 TPS, Kecamatan Luwuk Utara 51 TPS, Kecamatan Batui Selatan 44 TPS, Kecamatan Batui 56 TPS, Kecamatan Moilong 60 TPS, dan Kecamatan Toili Barat 68 TPS.

Hal ini berdasarkan pasal 91, 92, 93 dan 94 PKPU nomor 3 tahun 2019 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilu. (sel)

 
BACA JUGA:  Sebagai Bukti Kecintaannya Terhadap Tanah Air, Pemuda Banda Bersatu (PBB) Melakukan Penanaman Pohon dan Membersikan Sampah