Inilah Dua Perusahaan Yang Akan Melakukan Penambangan Nikel di Kecamatan Masama

oleh
oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID, LUWUK – Masyarakat di Kecamatan Masama resah dengan kabar soal adanya perusahaan pertambangan nikel yang akan masuk di wilayah tersebut. Sementara itu, proses perizinan terkait lingkungan yang sejatinya disusun dengan melibatkan masyarakat, justru hanya dilakukan secara diam-diam oleh pemrakarsa.

Penelusuran media ini, terdapat dua perusahaan yang akan melakukan pengelolaan biji nikel di Kecamatan Masama. Pertama adalah perusahaan PT.Banggai Mandiri Pratama, dan kedua adalah PT.Bumi Persada Surya Pratama. Sayangnya, sejauh ini informasi terkait kedua perusahaan tersebut sangat sulit diperoleh.

Pada Selasa (12/1/2021) Komisi II DPRD Kabupaten Banggai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk merespon aksi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang menolak masuknya pertambangan nikel di Kabupaten Banggai, termasuk yang ada di Kecamatan Masama. Sayangnya, RDP tersebut dilakukan tanpa mengundang kedua perusahaan tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Banggai, Sukri Djalumang menjelaskan, pihaknya tidak dapat menghadirkan kedua perusahaan tersebut, karena sampai saat ini perusahaan tersebut belum beroperasi. Menurut dia, jika belum beroperasi maka belum dapat di undang dalam RDP yang dilaksanakan oleh DPRD Banggai.

“Kalau sudah beroperasi, dan ada dampaknya, baru bisa kami menghadirkan perusahaan,” kata politisi NasDem itu. (gt)

 
BACA JUGA:  "Gerakan Ultimatum Rakyat: Demo Tolak Perppu Cipta Kerja di Gedung DPR/MPR, Massa Bawa 10 Tuntutan"