OBORMOTINDOK.CO.ID. LUWUK — Inspektur Pembantu (Irban) Bagian Pengaduan Masyarakat dan Investigasi Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai, Rampia Laamiri mengibaratkan jika pola kerja mereka tidak seperti pemadam kebakaran.
“Kerja kita tidak seperti itu, yang ketika ada aduan langsung kami tindak lanjuti tanpa prosedur,” ujar Rampia Laamiri, Rabu (6/4/2022) di ruang kerjanya.
Dalam menerima dan menanggapi setiap aduan, terlebih dahulu penanganan setiap kasus kami proses setelah melalui telaah dan berkadar untuk diaudit. Jika itu terpenuhi, maka kita tindak lanjuti untuk diinvestigasi.
“Semua aduan tetap kita akan tindak lanjuti, hanya harus sesuai prosedur,” lanjutnya.
Sebagai instansi yang berfungsi untuk melakukan pembinaan dan pemulihan, Rampia menegaskan jika pihaknya membuka ruang untuk siapapun berkonsultasi, apalagi yang menyangkut pengelolaan keuangan termasuk yang ada di desa.
Dan yang paling penting sebagai bahan informasi kepada siapa saja yang nantinya menjadi pengadu permasalahan, mereka tidak bisa memasukan aduan dalam satu obyek pemeriksaan dan ditujukan kepada lebih dari satu institusi.
“Sekedar informasi, kami juga tidak bisa menangani kasus yang aduannya lebih dari satu atau ada dua institusi berbeda seperti ke Kejaksaan, Polisi dan kami Inspektorat, jelas kasus itu kami tidak tindak lanjuti,” jelasnya.
Saat ini instansi yang di pimpin Imran Suni sebagai Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai, sedang menangani 18 kasus.
Rata-rata kasus yang ditangani didominasi kasus tentang desa. Dan dari jumlah tersebut, ada 4 kasus tentang desa yang sudah diterbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang nantinya disampaikan kepada Bupati Banggai oleh Imran Suni selaku Inspektur Inspektorat.
Dari 4 Desa yang telah diterbitkan LHP yakni, Desa Uso, Lumbe, Tras Mayayap dan Matabas. Sedangkan
Semntara 3 kasus yang saat ini sudah dilakukan telaah yakni kasus Desa Tampe, Slamet Harjo dan SMP 6 Lamala.
Tak hanya soal prosedur saja, tapi dalam menangani dan menindak lanjuti setiap kasus yang ada, mereka juga memiliki keterbatasan sumber daya. Sehingga penanganan setiap kasus membutuhkan waktu yang lumayan.
“Saat ini kami memiliki 3 auditor, 1 pengendali teknis, dan 4 Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerindah Daerah (PPUD),” ungkapnya.
Menyinggung adanya informasi jika ada aduan yang telah disampaikan langsung kepada Bupati Banggai, ia kembali menyambung, jika itu tidak mengapa. Selama pihak pengadu memberikannya secara tertulis maupun lisan.
Hanya untuk menindak lanjutinya, kami juga tetap menunggu instruksi yang disampaikan melalui rekomendasi langsung dari Bupati Banggai selaku pimpinan tertinggi di daerah.
“Kalaupun ada aduan yang melalui pak Bupati, maka kami menunggu rekomendasi dari beliau untuk ditindak lanjuti. Dan dari kasus yang rata-rata aduan tentang desa,” tutupnya.(co)
Discussion about this post