Inspektorat Selidiki Skandal Rp4,8 Miliar Pajak Daerah

oleh
oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID, Luwuk, Inspektorat Kabupaten Banggai melakukan pemeriksaan khusus terhadap dugaan skandal kebocoran pajak daerah senilai Rp4,8 miliar yang terjadi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banggai.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Banggai, Imran Suni yang ditemui diruang kerjanya, Kamis (07/11/2019) menjelaskan dugaan kebocoran pendapatan daerah tersebut saat ini sedang dalam penanganan Inspektorat.

Menurut dia, langkah tersebut dilakukan Inspeltorat karena adanya perintah Bupati Banggai atas telaah staf Bapenda Banggai yang meminta dilakukan pemeriksaan atas dugaan kebocoran pajak daerah.

“Soal kebocoran (pajak daerah_red), sementara kami tangani. Karena ada telaah staf dari Bapenda kepada bupati, maka bupati disposisi kepada Inspektorat untuk dilalukan pemeriksaan,” kata Imran.

Menurut dia, pemeriksaan Inspektorat sudah berjalan sepekan terakhir, dan saat ini masih dalam tahap klarifikasi. Menurut dia, tim audit Inspektorat harus mendatangi para pihak yang terkait karena beberapa diantaranya tidak datang saat diundang.

Menurutnya, klarifikasi penting untuk dilakukan karena oknum yang bersangkutan tidak mengaku terkait dengan dugaan tersebut.

“Makanya keterangannya harus dikonfrontir kepada pihak yang membayar, apakah benar sudah dibayar atau seperti apa,” katanya.

Imran menolak memberikan keterangan lebih jauh, karena menurutnya jika pemeriksaan sudah selesai maka pihaknya akan melakukan ekspose kepada bupati.

“Saya belum bisa memberikan keterangan lebih jauh karena masih dalam proses. Kalau sudah selesai, kami akan ekspos hasil pemeriksaan kepada bupati,” tuturnya.(gt)

 
BACA JUGA:  Wakil Ketua DPRD Morowali Utara, Meminta Pemda dan PT. PLN Segera Atasi Krisis Listrik