OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu– Inspektur Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah, Drs. Muhamad Muchlis, MM, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang/jasa melalui sistem E-Purchasing di lingkungan kantornya. Tuduhan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Wilayah Sulawesi Tengah.
Dalam pernyataannya pada Selasa, (11/3/2025), Inspektur Muhamad Muchlis dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya dugaan tersebut dan membantah tuduhan yang disampaikan oleh LPK.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan barang/jasa telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
“Tolong diperjelas, jangan-jangan itu hanya ulah oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya saat diwawancarai.
Lebih lanjut, Muhamad Muchlis menyampaikan bahwa untuk menjaga integritas lembaga pemerintah, pihaknya akan mengajukan somasi kepada pihak yang menyebarkan tuduhan tersebut.
Selain itu, ia juga akan melakukan pemeriksaan internal terhadap pihak-pihak terkait di instansinya guna memastikan kebenaran dan akurasi dari informasi yang beredar.
Inspektur Inspektorat itu juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang belum terbukti kebenarannya. Ia berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menyikapi informasi yang berkembang.
“Kami akan terus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan yang dilakukan. Dan jika terbukti ada oknum yang menyalahgunakan wewenang, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
Pemberitaan ini menjadi perhatian serius dari pihak Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah yang berkomitmen untuk menjaga profesionalitas dan integritas dalam menjalankan tugasnya.**