Investasi Bodong Seret Kaur Keuangan Desa Peonea Jadi Tersangka Korupsi

oleh
oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Morowali Utara (Morut) resmi menetapkan Kaur Keuangan Desa Peonea, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara, berinisial R, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Penetapan tersangka terhadap R dilakukan oleh Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Morowali Utara pada Rabu, 13 Maret 2025, setelah melalui proses gelar perkara.

Dalam rilis resminya, Kapolres Morowali Utara, AKBP Reza Khomeini, S.I.K., yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Arsyad Maaling, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penahanan terhadap tersangka R telah dilaksanakan selama 20 hari di Rutan Polres Morowali Utara. Penahanan ini berlaku mulai Rabu, 12 Maret 2025 hingga 31 Maret 2025.

“ART alias R ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023 dan 2024 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 648.692.101,00,” ungkap AKP Arsyad Maaling.

Kasus ini disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 8 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada Pasal 2 dijelaskan bahwa setiap orang yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan cara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Sementara itu, Pasal 3 menyebutkan bahwa perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan cara melawan hukum yang merugikan negara atau perekonomian negara, dapat diancam pidana minimal 2 tahun dan maksimal 7 tahun serta denda minimal Rp 100 miliar dan maksimal Rp 350 miliar.

BACA JUGA:  Ketua RT, RW, dan LPMK Dilarang Berpolitik

Motif Penyelewengan Uang Negara

Menurut penyelidikan, tersangka R melakukan penyelewengan uang negara dengan dalih mengikuti investasi yang ternyata merupakan investasi bodong. Selain itu, uang tersebut juga digunakan oleh pelaku untuk melunasi kredit di Bank Mandiri Poso.

“Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti yang ada, tersangka R adalah pelaku utama dalam tindak pidana korupsi ini. Namun, kami tetap melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada tersangka lain yang terlibat. Jika ditemukan, akan kami tindak sesuai prosedur yang berlaku,” tutup AKP Arsyad Maaling.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dan masyarakat Kabupaten Morowali Utara, terutama dalam upaya memberantas praktik korupsi di tingkat desa.(teguh)