Obormotindok.co.id, LUWUK-. Pada pembahasan APBD 2019 yang dokumen KUA PPAS baru diterima DPRD Banggai pada tanggal 16 November 2018, berdampak pada pembahasannya yang akan tertunda hingga Februari 2018.

Pasalnya, dalam Permendagri nomor 38 tahun 2018 mengatur tentang tahapan dalam pembahasan Anggaran Tahun 2019. Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa seyogyanya dokumen KUA PPAS dimasukkan di minggu kedua bulan juli, kemudian dibahas selama 30 hari. Setelah pembahasan KUA PPAS selama 30 hari selesai, dilanjutkan dengan pembahasan selama 60 hari. “Begitu aturan mengatakan,” tutur Irwanto Kulap, Aleg DPRD Banggai.

Lanjut Irwanto, pada berjalannya waktu Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai baru memasukkan dokumen pada tanggal 16 November 2018. Dalam pembahasannya, maka DPRD Banggai akan tetap membahas dokumen KUA PPAS selama 30 hari. “Terhitung sejak tanggal 16 November sampai 16 desember 2018,”.

Maka dalam pembahasan RAPBD tahun 2019 juga dipastikan mundur. “Terhitung 60 hari sejak pembahasan KUA PPAS selesai pada tanggal 16 Desember 2018 sampai 16 Februari 2019,” lanjut Irwanto.

Pada pernyataan Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai, Marsidin Ribangka yang menyatakan hak hak keuangan DPRD tidak akan diterima, Irwanto menjelaskan bahwa yang dimaksud Kabag Keuangan Pemda Banggai, Marsidin Ribangka itu adalah Sanksi administratif. Sanksi yang dimaksud itu diatur dalam UU nomor 32 tahun 2014 pasal 312, kemudian PP nomor 12 tahun 2017 pasal 36 yang menyatakan bahwa DPRD akan dikenai sanksi administratif dengan tidak menerima hak keuangan selama 6 bulan kedepan jika keterlambatan dilakukan oleh DPRD Banggai. Namun pada faktanya, keterlambatan ini dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai. Maka DPRD Banggai tidak akan kena sanksi yang dimaksud Kabag Keuangan Pemda Banggai, Marsidin Ribangka.

“Sanksi Itu dikecualikan kepada DPRD, karna keterlambatan itu dilakukan oleh Pemerintah Daerah,” sebut Irwanto.
Lanjut Irwanto, dalam hal APBD 2019 DPRD juga memikirkan nasib rakyat Kabupaten Banggai. Namun jika keterlambatan itu dari Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai, lalu DPRD Banggai dianggap sengaja menunda pembahasan itu tidak benar.

“Karena DPRD Banggai tetap mengikuti tahapan sesuai permendagri nomor 38 tahun 2018,” tuturnya lagi.

Jika Pemerintah Daerah Kabupaten Bamggai tetap pada jadwal tahapan sesuai peraturan menteri dalam negeri nomor 38 tahun 2018, maka pembahasan untuk APBD tahun 2019 tidak akan tertunda sampai Februari tahun 2019.

“DPRD Banggai hanya mengikuti aturan yang tercantum dalam Permendagri nomor 38 tahun 2018, jadi tidak benar jika DPRD dianggap sengaja menunda pembahasan KUA PPAS,” tutup Irwanto. (Pr)

ombatui